Ciamis, Patroli88investigasi.com 25 mei 2024 Di sinyalir dari LPI TIPIKOR bahwa dugaan ketua BPD Desa Karangpari yang berinisial A yang merangkap sebagai Kepala sekolah SDN Karangpari Desa Karangpari di duga melakukan pelanggaran asusila ( berselingkuh-red) dengan salah seorang pengajar di SDN yang sama SDN Karangpari yg berinisial T. Dikatakan oleh tim LPI TIPIKOR dugaan tidak asusila telah terjadi setahun yang lalu dan telah diketahui oleh suami yg bersangkutan . " Kami mengetahui kabar tersebut pak , tapi benar dan tidaknya kami juga tidak mengetahuinya.. " Kata salah seorang warga.Demikian juga saat di kompirmasi kepada yg bersangkutan berdasar hal tersebut diatas " Mungkin itu hanya fitnah , pak" Jelasnya. Disayangkan sekali beerita itu menyebar dari mulut ke mulut yang seharusnya menjaga kehormatan sebagai kepala sekolah dan ketua BPD Desa Karangpari harusnya tidak seperti itu.. " Kata warga yg ditemui tim. Sementara LPI TIPIKOR menyoroti hal adanya dugaan pungli yang dilakukan kepada siswa sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) tanpa di dasari dengan rapat komite dan orang tua siswa. " Betul itu pak, dan kesalahan saya , tetapi sudah saya kembalikan " Jawab nya. Tetapi saat diminta berita acara pengembalian uang tersebut tidak bisa menunjukan. Saat di kompirmasi PJ Kepala Desa Karangpari mengatakan " Kami juga menyayangkan hal tersebut pak , dan kami merasa sangat malu dengan kejadian tersebut " Ungkap PJ kepala Desa Karangpari
(TIM)