GERSIK//Patroli88investigasi.com GRESIK – Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT kepergok anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim media online. Terlihat satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT. PEN, dan di bawahnya tidak bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri, berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, pada Kamis (30/05/2024) pagi, jam 07:54 WIB.
Berdasarkan investigasi tim awak media pada Kamis pagi (30/05/2024), pukul 07:00 WIB, tim yang sedang melintas menuju pintu masuk gerbang tol Kebomas-Surabaya mencium aroma BBM jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Alhasil, tim mendapati ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari sebuah truk tangki BBM industri berlogo PT. Putra Energi Niaga (PEN) dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti sebelum pintu masuk gerbang tol.
Benar saja, ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari selang truk tangki milik PT. PEN yang bocor dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut. Terlihat driver dan kenek truk tangki tersebut sedang istirahat di atas kabin truk. Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama Saiful. Ia mengatakan bahwa pemilik atau bos dari PT. PEN diketahui berinisial “RND”.
Dari keterangan driver ini, pengambilan BBM jenis solar diambil dari wilayah Blora, Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik, Jawa Timur. Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO), driver tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut, yang diduga didapatkan dari lapak atau gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal.6
Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.
Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Jatim menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.
(Tim)