BANTUAN KEUANGAN PARPOL DIPRIORITASKAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK

 


Patroli88investigasi.com// Sumbawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memberikan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD. Penyaluran bantuan keuangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa,                       “Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.”

Kepala Bakesbangpol 

Sumbawa Barat  Suharno,S.Sos melalui  Kabid Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan, Titin Yuliani, SSTP,, M.Ec.Dev.  saat ditemui awak media menjelaskan "Bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan keuangan partai politik pada Tahun 2024 diberikan melalui dua tahap, pencairan bantuan keuangan pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai hasil pemilu Tahun 2019, kemudian untuk bantuan keuangan tahap kedua diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai hasil pemilu Tahun 2024.”  

“Jadi suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memberi bantuan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD untuk periode 2024 -2029, dan juga untuk partai politik periode 2019-2024 yang akan berakhir masa jabatan di Bulan Agustus.” terangnya.

Ia juga menjelaskan,” Perhitungan bantuan keuangan untuk Parpol tersebut yaitu Rp.5.735 rupiah per suara sah. Pada periode 2019-2024 ada 11 parpol yang mendapat bantuan keuangan, dengan total bantuan Rp. 399.316.580,- dari total suara sah yaitu 69.625 suara                           ( 25 kursi). Bantuan ini diberikan untuk jangka waktu 8 bulan, sampai Bulan Agustus 2024.”

“Untuk Parpol periode 2024-2029 kami berikan bantuan keuangan untuk jangka waktu 4 bulan, setelah pelantikan dewan terpilih periode tersebut. Persentase bantuan naik dari periode sebelumnya yaitu menjadi sebesar Rp 469.713.709 untuk 9 parpol. Terkait kekurangan anggaran tersebut Kami sudah usulkan ke TAPD, dan sudah dianggarkan pada APBDP 2024 . Pada periode 2024-2029 ada 2 partai yang tidak termasuk dalam partai yang memperoleh bantuan keuangan yaitu PKPI dan Partai Demokrat , karena PKPI bukan merupakan partai peserta pemilu dan Partai Demokrat kurang dalam jumlah perolehan suara.” Ujarnya

Dalam rangka meningkatkan pemahaman parpol mengenai bantuan  keuangan parpol terkait dengan penggunaan bantuan maupun pertanggungjawaban bantuan keuangan telah dilaksanakan sosialisasi oleh Bakesbangpol pada Hari selasa tanggal 7 Mei 2024 bertempat di aula Bakesbangpol  Kabupaten Sumbawa  Barat, yang dihadiri oleh 9 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dan dari unsur pemerintah yang tergabung dalam Tim Verifikator yaitu dari unsur KPU, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, dan dari Bakesbangpol. 

“Bantuan keuangan difokuskan untuk Pendidikan politik dan operasional partai tersebut. Pendidikan politik harus porsinya lebih besar dari operasional partai, bantuan dapat diberikan kepada masyarakat atau partai yang bersangkutan.” tutupnya.

(R TAKA)

0 komentar:

Posting Komentar