(P88)Patroli88investigasi.com
Madina sumut Yth . Presiden Republik
Indonesia
Yth . Kementerian Desa PDTT
Yth . Jaksa Agung Republik Indonesia
Yth . Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Yth . Badan Pemeriksa Keuangan
Yth . Komisi Pemberantasan Korupsi
Melalui Fecbuk ini Kami DPD lsm tamperak Kabupaten Mandailing Natal Menyampaikan
Sehubungan dengan berjalan nya Program Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara . Bahwa Kepala Desa Merasa Tertekan tentang Kegiatan Life Skill yang di Tampung di APBDesa Tahun Anggaran 2024 Karena Tidak Berdasarkan Musyawarah Desa Kegiatan ini adalah salah satu Kegiatan yang di tekankan dari Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal menurut Keterangan dari Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal sewaktu di Konfirmasi .
sesuai dengan hasil Monitoring kami DPD lsm tamperak Kabupaten Mandailing Natal kegiatan life skill ini adalah tidak sesuai dengan Juknis Sehingga Kerugian Negara Melalui Dana Desa tersebut mencapai 13 Milyar lebih
Dengan Taksasi di Wajibkan 7 sampai 9 Peserta Perdesa Anggaran satu Peserta 4 Juta Rupiah di kali dengan 377 Desa di Kabupaten Mandailing Natal .
9 Peserta di kali 4 Juta sama dengan 36 Juta Rupiah . 36 Juta di Kali 377 sama dengan 13.572.000.000 Rupiah .
Life skill adalah salah satu Pelatihan . Pendor atau Lembaga sebagai Penanggung jawab kegiatan tersebut di buat dengan bentuk sosialisasi Padahal kegiatan ini di Awasi oleh Pihak Kecamatan Masing masing dari 23 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal
#Gubernur Sumatera Utara
#Kejati Sumatera Utara
#Kapolda Sumatera Utara
#Bupati Kabupaten Mandailing Natal
#Kejari Kabupaten Mandailing Natal
#Kapolres Kabupaten Mandailing Natal
#Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal
#Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal
#Camat Se - Kabupaten Mandailing Natal
#Kepala Desa Se - Kabupaten Mandailing Natal
#Pendamping Desa(tim)