*Lahan Tanah Cipayung Yang Di Hilangkan Hak Nya*

0


JAKARTA -(P88)investigasi.com // T
elah di adakan pertemuan dengan rekan pers di lokasi lahan kosong yang mana pemiliknya  adalah dari keluarga ahli waris Kuin Bin Niun yang telah memberikan kuasa hukum kepada Departemen Hukum dan Ham di lembaga Persatuan Advokasi Pers Indonesia ( P.A.P.I ) yaitu Dian Wibowo SH.



Serta ketua umum ( P.A.P.I ) Ibu  Titin Soni P dan  BPK pengawas dari  ( P.A.P.I ) yaitu  Sammy D Ta'as di lokasi tersebut yang beralamat Jl. Bambu Item RT. 04/01 kelurahan bambu apus kecamatan Cipayung Jakarta timur.



Di dalam pengembangan dan pendalaman kasus tersebut alamat di atas terdapat beberapa ketimpangan dan ketidak cocokan data dan penyelewengan hak dari ahli waris tercatat.


Hendaknya hak dari masyarakat janganlah di rampas atau di hilangkan  begitu saja sebab rakyat juga memiliki hak yang sama dalam kepemilikan yang tercantum dalam undang undang HAM. NO. 39 THN 1999.


Dan di temukan beberapa data sebagai penguat bukti yaitu SPK ( surat perintah kerja )dari SDA kepada kontraktor tidak ada kejelasan alamatnya sebab tidak tercantum dengan jelas RT dan RW nya, akan tetapi hanya kelurahannya saja.



Surat perintah kerja untuk pemasangan pagar  dari Sda yang di tanda tangani oleh kepala UPT ( unit pengadaan tanah ) sda berinisial  R.S. tidak mencantumkan alamat yang tepat.


Dan pihak ahli waris serta kuasa hukum Dian Wibowo .SH. telah beberapa kali meminta dan bermohon untuk Audiensi akan tetapi tidakendapatkan respont dan terkesan tidak di tanggapi.


Harapan dari keluarga ahli waris dalam Wawancara kepada ketum dari P.A.P.I mengharapkan hak mereka di kembalikan dan ada mediasi yang terbaik dalam mengambil sikap positif.

Sebab pematokan garis batas sudah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis , dalam arti kata sudah melewati / melampaui garis batas yang ada.



Apakah hak dari rakyat kecil masih bisa di bela dan di bantu dalam mempertahankan hak sesuai dengan surat penetapan surat waris? Semoga dengan pemberitaan ini akan menjadi panutan dan penetasan hukum yang sesuai dengan porsi dn kebenaran yang ada.



Serta penjelasan dari pengawas P.AP.I ahli waris dan rakyat yang membutuhkan bantuan hukum wajib di dampingi oleh rekanan dan pekerja hukum.

Yang mana juga tidak terlepas dari rekan rekan pers / wartawan tentu ikut serta membantu dalam pembelaan hak rakyat tersebut .



Mari kita semua bantu dalam penegakan hukum  serta pemberitaan yang tepat dan benar tanpa memandang adanyaperbedaan dan apapun itu tegas Dian Wibowo S.H.


( MARTO FRN )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)