*Pelaku Penganiayaan di Amankan Satreskrim Polres Bangkalan*


Polres Bangkalan - (P88)Patroli88investigasi.com // Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka-luka, tempat kejadian di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur pada hari Jum'at  (14/6/2024) sekira pukul 12.45 Wib.


Pelaku penganiayaan yang diamankan berinisial E.S., (30) tahun alamat Jl. Anggrek Kl. Kemayoran Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan korban atas nama inisial M.A.W. (35) tahun alamat Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.


Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febry Isman Jaya, S.H.,M.I.K., S.I.K. bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.45 Wib, Korban atas nama inisial M.A.W mendatangi rumah pelaku bermaksud mengembalikan uang pembayaran cicilan BPKB dengan marah-marah kepada pelaku, Pada saat marah-marah tersebut korban di ajak duduk di teras rumah pelaku, tetapi korban tidak mau dan menolak dengan sikap marah-marah dengan berteriak dari jalan gang di luar pagar depan rumah pelaku, sambil menantang berkelahi kepada pelaku.


Pada saat pelaku di marahi korban dengan berteriak menantang berkelahi, selanjutnya pelaku tersulut emosi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit milik pelaku, pelaku langsung mendatangi korban yang berada di jalan gang depan rumah pelaku dan langsung membacokan senjata tajamnya mengenai kepala bagian belakang korban. “Akibat kejadian pembacokan tersebut korban mengalami luka-luka di kepala bagian belakang. Dengan adanya kejadian tersebut pelaku beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres.

“Kemudian pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkala di rumahnya Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya pelaku dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit di bawa ke kantor Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih Lanjut," Ungkapnya.


Barang bukti yang di amankan polisi 1(satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari logam besi dengan pegangan terbuat dari kayu.1 (satu) buah sarung atau selontong senjata tajam jenis celurit terbuat dari kulit warna coklat. 1 (satu) potong baju kaos warna kombinasi hitam dan hijau. 1 (satu) potong celana pendek jeans warna abu-abu.1 (satu) potong baju batik lengan panjang terdapat bercak darah.1 (satu) potong celana panjang jens biru.


(Rud88).

0 komentar:

Posting Komentar