BANDUNG - (P88)Patroli88investigasi.com // Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 1 orang penjual narkotika jenis Sabu yang dijual kepada oknum sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura, Indramayu (Lintas Provinsi).
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, S.H.,S.I.K.,M. yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ryan Faisal, S.I.K., Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E.,M.H., Kasi Propam AKP Enjang, S.H dan Para Kanit serta anggota Sat Narkoba Polres Indramayu pada saat gelaran Konferensi Pers di Lobby Polres Indramayu, Rabu (12/6/2024)
Tersangka yang berhasil di amankan yakni seorang laki-laki berinisial Sdr. R A (45th) warga Blok Ujung Jaya RT. 011/002 Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Diketahui terjadi pada hari Rabu, 05 Juni 2024, Sekira Pukul 13.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Langut Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah tas slempang berisi lima belas paket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan (Surveillance) terhadap tersangka Sdr. R A yang saat itu sedang berkendara dengan menggunakan motor di jalan raya Pantura Indramayu.
Saat tersangka Sdr. R A berhenti di pinggir jalan raya Desa Langut Kec. Lohbener Tim Satresnarkoba Polres Indramayu langsung mengamankan tersangka dan menggeledahnya dan ditemukan 15 paket Narkotika jenis Sabu siap edar disimpan dalam tas selempang dengan berat keseluruhan 123.09 gram.
Tersangka menjual dan menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada oknun- oknun sopir truk kontainer yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu (Lintas Provinsi).
"Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun", tandasnya.
( Moh Asep )
Bandung 12 Juni 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar