*Polisi Ungkap Perkara Tindak Pidana Judi Online, Amankan 3 Tersangka 1 Masih DPO*

0


BANDUNG - (P88)Patroli88investigasi.com // Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap perkara tindak pidana judi online teroganisir yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, 3 orang berhasil diamankan 1 orang masih DPO.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K menyebutkan ke tiga orang tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon togel via para agen diantaranya yaitu Sdr. A warga Kab. Subang, untuk diserahkan kepada admin Sdr. P warga Kab. Subang, setelah diserahkan kepada admin dilakukan penyortiran oleh admin untuk diteruskan kepada koordinator yaitu Sdr. S warga Kab. Bandung Barat, kemudian oleh koordinator sesuai degan nomor kupon yang telah disortir oleh admin diinput ke dalam website https://idtbody.com/ (indotogel.net) dengan menggunakan akun milik koordinator yaitu Sdr. ‘’S’.


"Tersangka Sdr. A bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, mengkompulir nomor kupon manual dan uang dari para pemain, - melaporkan kepada admin Sdr. P. Sementara Sdr. P bertugas mengkompulir data dan uang dari para agen, memilih nomor yang telah dikompulir oleh agen untuk nomor yang besar (3 angka/4 angka) dan uang yang berjumlah besar, mengirimkan data hasil dari pemilihan nomor tersebut kepada tersangka Sdr. S lalu melaporkan hasil dari rekapan nomor dan uang kepada owner Sdr. F (DPO)", jelasnya.


Dilanjutkannya, Sdr. S bertugas mencari agen menginput nomor ke website https://idtbody.com (indotogel.net) yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin Sdr. P lali melaporkan hasil dari, deposit, penginputan, dan withdraw (penarikan) kepada owner Sdr. F yang mengfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen untuk diinput kemudian diserahkan kepada admin dan setelah melakukan penyortiran dengan jumlah deposit yang besar lalu diserahkan kepada tersangka untuk diinput sesuai dengan kupon togel yang dibeli pemain melalui website https://idtbody.com/ (indotogel.net) dengan menggunakan akun milik tersangka.


“Berdasarkan keterangan dari Sdr. S, bahwa kegiatan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2024, omset kotor yang diputar perhari kurang lebih Rp60 Juta, Sdr, S mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu/hari dan para agen mendapat keuntungan 23% dari hasil kotor", terang Kabid Humas Polda Jabar.


Untuk Sdr. A berperan sebagai agen menjual kupon togel kepada para pemain, mengirimkan data dan uang kepada Sdr. P, sementara Sdr. P berperan sebagai admin yang tugasnya menerima data dan penyortiran dari agen yang menjual kupon judi togel untuk diinput oleh Sdr. S kedalam website judi online, dan Sdr. S berperan sebagai koordinator para agen termasuk Sdr. A, menginput kedalam website https://idtbody.com/ (indotogel.net) nomor yang sudah dipasangkan oleh setiap player melalui agen termasuk Sdr. A melalui penyortiran Sdr. P.



Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, barang bukti yang berhasil diamankan, 4 buah handphone, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer (asp) sudah terisi, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer belum terisi, 1 buah kalkulator, 1 bundel rumus togel ‘’syair khusus bintang, 2 bundel rekening koran Bank BCA dan 2 buah buku rekeninig Bank BCA.


"Pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara", terangnya.


"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun atau denda paling banyak Rp10 Milyar", tutup Kabid Humas Polda Jabar.


( MOH ASEP )

Bandung 27 Juni 2024


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)