Comments

Proses Hukum Kasus Arogansi 6 Orang Debt Collector di Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) Terus Berlanjut.

 

Surabaya,patroli88investigasi.com.-

Proses hukum terhadap korban atas nama inisial YN didampingi penasehat hukum dari Jaka Samudra Indonesia Law firm dan Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) memenuhi panggilan dari penyidik Satresmob Polrestabes Surabaya.Jumat pagi (28/06/2024).


Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Pakal, namun kemudian dilimpahkan berkasnya ke Polrestabes Surabaya. Kedua pihak saling melapor, baik dari pihak YN maupun dari pihak Debt Collector dari PT Perkasa Abadi Perdana.

Muhammad Tahir, S.H. sebagai Penasihat hukum dari YN sangat heran dan menyayangkan proses hukum dari pihak Kepolisian CQ. Polsek Pakal yang tidak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas kliennya dan malah mendahulukan laporan dari Debt Collector yang jelas-jelas sangat arogan.


“Banyak kejanggalan dari kasus ini, mulai dari pihak korban dituduh gagal bayar di kartu kredit, faktanya korban tidak punya kartu kredit, Debt Collector mengancam merampas aset rumah yang tidak pernah dijaminkan di bank, Debt Collector tidak mempunyai Sertifikat DC dari OJK, Surat tugas dari PT juga kadaluarsa. Sungguh sangat Arogan tindakan mereka ini,” ujar Tahir,“ Kami berharap pihak Satresmob Polrestabes bertindak adil dan sesuai norma hukum yang berlaku dalam memperlakukan klien kami. Jangan sampai Institusi POLRI yang kita hormati kalah dengan premanisme,” tambah Tahir saat ditemui awak media di gedung SatResmob Polrestabes Surabaya. Jumat (28/6/2024)


Lanjut kata Tahir, “Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik atas laporan mereka dengan jeratan pasal 351 KUHP. Padahal seharusnya klien kami didahulukan untuk diperiksa lebih lanjut, karena semua unsur bukti pidana sudah memenuhi syarat”.


F. Chandra Kiswara, selaku Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini, Korban dilaporkan atas dugaan penganiayaan, dimana logikanya? seorang warga biasa berbadan kurus sanggup melakukan penganiayaan terhadap 6 orang Debt Collector yang jelas berbadan tegap, arogan dan sangat kasar berdasarkan bukti video yang diperlihatkan Penasehat Hukum korban, sedangkan korban mengalami luka di bagian telinga dan pelipis” Ungkap F. Chandra Kiswara.


“AWAS dengan anggota 60 wartawan dan 12 Advokat akan selalu ikut membela pihak yang terdzalimi dan memperjuangkan keadilan,” Tegas Mr. Chan, panggilan akrab F.Chandra Kiswara Ketua umum AWAS.

Awak media juga sempat meminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat bernama Adam Iksani yang pada saat kejadian juga ikut terkena pemukulan oleh Debt Colector.


“Mereka benar-benar arogan mas, saya datang karena telepon dari Pak Rt, bu Rw dan Satpol Pp. Sebenarnya maksud dan tujuan saya untuk melerai, karena tindakan mereka ini sangat mengganggu ketertiban kampung dan meresahkan warga setempat, Satpol PP saja mereka dorong kok, apalagi saya,” terang Adam Iksani.(Rud88).

0 komentar:

Posting Komentar