Penulis : Askel
Editor. : Red
Patroli88investigasi.com
Kabupaten Cilacap Jateng, kembali terjadi lagi kejadian "AROGANSI" dari pihak Sekolah dimana JURNALIS sedang menjalan kan tugas untuk mencari ,menggali informasi di SMA NEGERI 1 SIDAREJA namun Kepala Sekolah tidak mau menemui awak media, yang mana di SMA tersebut sedang ada kegiatan pembangunan rehabilitasi ruang guru ,ruang laboratorium komputer,ruang tata usaha, ruang kepala sekolah dan lainnya. Senin 21//07/2024.
Kami dari awak media sangat kecewa dengan pernyataaan dari bawahan kepala sekolah yang menemui kami, Pak Sugiri yang mana beliau sebagai guru di SMA tersebut mengatakan," bahwa di Sekolah ini apabila ingin menemui kepala sekolah harus ada hitam di atas putih karena ini sekolah formal,dalam hal ini rekan media pun merasa bingung dengan maksud hitam di atas putih, sedangkan kami dari awak media sudah melakukan secara kode etik jurnalistik yang baik dan profesional dengan memperlihatkan/memberikan KTA berikut surat tugas kami dan bahkan sudah mengisi buku tamu kunjungan yang telah di sediakan pihak sekolah, yang lebihnya lagi KTA bahkan KTP pun kami berikan dan juga sampai di foto KTA nya berikut orangnya pun di ambil gambarnya. Ada apa dengan sekolah ini , kami memaklumi apabila KTA di pinta untuk di lihat sebagai prosedural dan profesionalisme di setiap instansi atau dimana pun ketika awak media melakukan kunjungan untuk mencari bahan informasi berita .
Bahkan ada juga dari komite sekolah yang mana beliau pun sebagai anggota TNI di Koramil Sidareja Bapak DJOYO sangat menyinggung kredibilitas kami sebagai jurnalis, yang mana beliau mengatakan," untuk sekedar kopi kami ada namun untuk yang lainnya kami tidak ada," katanya.
Kami sangat tersinggung dengan pernyataan dari komite tersebut.
Kami datang untuk mengggali atau mencari informasi untuk bahan berita yang mana di SMA tersebut sedang mengerjakan pembangunan yang mana pembangunan tersebut di biayai dari pemerintah,Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana dana alokasi khusus ini dari APBN untuk propinsi/Kabupaten/Kota untuk mendanai kegiatan khusus di pemerintah daerah yang berskala kepentingan Nasional,disini kami sebagai jurnalis berkewajiban untuk memonitoring kegiatan pembangunan rehabilitasi tersebut.
Namun atas kecurigaan pihak sekolah yang di lontarkan komite sekolah kepada awak media sangat menyakiti kami sebagai insan PERS seakan akan kami ini bertujuan yang tidak baik dan itu dikatakan wajar katanya, menurut komite
Bahkan dalam pandangan kami dilapangan pembangunan rehabilitasi tersebut pekerja dilapangan atau pun tukang bangunan tidak memakai kelengkapan K-3, dari pantauan kami di papan informasi seperti papan proyek,papan K-3 ada namun pada kenyataannya pekerja tidak menggunakan aturan tersebut,hanya ada beberapa orang saja yang mengunakan helm, sedangkan perlengkapan lain nya tidak ada sama sekali, apakah pihak pelaksana swakelola tidak menyediakan perlengkapan K-3 tersebut.
Dari informasi pekerja hanya di beri helm saja dan itu pun cuma beberapa orang saja.
Disini kami hanya ingin bertemu dengan pihak sekolah khususnya kepala sekolah karena dalam pembangunan rehabilitasi tersebut dinyatakan swakelola bukan oleh pihak ketiga CV ataupun PT, untuk mendapatkan informasi yang akurat dari pihak yang bertanggungjawab langsung . Disini sudah jelas pihak sekolah enggan menemui awak media yang mana ini sudah melanggar UU PERS NO 40 TH 1999.
Pada pasal 4 ayat,1,2 dan 3 bahwa 1)kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,(2)terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran,(3) untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Dan pada UU Pers pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pada pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua(2) tahun atau dengan denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Disini kami sebagai awak media atau pers di jamin oleh undang-undang dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi .
Dari kejadian ini kami dari awak media akan melakukan langkah-langkah hukum yang berlaku di negara ini, untuk pemerintah provinsi /pusat untuk menegur tegas pada pihak Sekolah khususnya kepala sekolah SMA NEGERI 1 SIDAREJA yang sudah menciderai amanat undang-undang pers nasional yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
(Fast Respon Nusantara)