Mandailing Natal, Patroli88investigasi.com Rapat anggota tahunan KSU Peduli Usaha Bersama tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Kamis 25 Februari 2021di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga tidak ada dan tidak pernah dilaksanakan, seperti yang diucapkan oleh salah satu anggota koperasi.
Masriah mengaku saat itu tidak ada rapat yang dilaksanakan, dan terkait adanya tandatangan dirinya dalam daftar hadir anggota KSU Peduli Usaha Bersama untuk RAT tahun 2020 itu tidak diakuinya.
"Nggak ada pak, nggak ada saya menandatangani, saya dirumah saja,nggak ada orang itu datang ke rumah, nggak ada ditelpon, nggak ada dipanggil,"sebutnya.
Awak media yang melakukan wawancara (21/07) dengan Masriah dirumahnya pada saat itu kembali menanyakan dan menunjukkan tandatangan pada daftar hadir, diapun menegaskan bahwa tidak ada memberikan tandatangan.
Muhktar Berutu selaku ketua dari Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan nomor: LP/B/188/VII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.
Hiro Irawan anak dari Alm. Afzan menuturkan pada saat itu dia berada dirumahnya sekira pukul 17.00 wib. Dia melihat nama orangtuanya yang sudah almarhum tercantum dalam akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi serba usaha peduli usaha bersama (KSU PUB) per tanggal 20 April 2021 yang diterbitkan oleh Notaris, padahal almarhum orang tuanya sudah meninggal dunia pada 19 April 2007 silam.(tim)