Berikan Rasa Nyaman, Polisi Siagakan Personel PAM di Ibadah Minggu GKKI Lakbok

0



BANDUNG - (P88)Patroli88investigasi.com // 

Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan Pengamanan Kebaktian di Geraja di wilayah hukum Polsek Lakbok dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas. Monitoring ini dilaksanakan di sekitar Gereja Kristen Kerasulan Indonesia (GKKI), Dusun Citamiang Rt. 12 Rw. 03, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (28/7/2024).


Saat itu dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar AKP Suripno dan dua anggota bersiaga mengamankan kegiatan ibadah Minggu jemaat kristiani/nasrani di Gereja Kristen Kerasulan Indonesia Lakbok. Mereka juga turut berkoordinasi dengan pengurus dan petugas keamanan internal Gereja dalam mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas.


Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok AKP Suripno mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama mengantisipasi gangguan kamtibmas. Kehadiran Polri ditengah Masyarakat yg melaks Ibadat, merasakan Aman dan Tenang.


"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh jemaat yang sedang melaksanakan ibadah," kata AKP Suripno.


Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar juga mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan sebagai antisipasi aksi teror dari kelompok Terorisme dan ancaman bom disekitar lokasi gereja. Kemudian ia juga menyampaikan himbauan agar berhati-hati dengan adanya Tindak Kriminalitas serta selalu waspada juga dengan maraknya penipuan melalui pesan klik link SMS atau WhatsApp.


Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman. Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.


“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” kata dia.


( Moh Asep )

Bandung 28 Juli 2024


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)