Berikan Rasa Nyaman, Polsek Lakbok Polres Ciamis Gelar PAM Ibadah di Gereja Panthekosta

 


CIAMIS  Patroli88investigasi.com~ Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan Pengamanan Kebaktian di Geraja di wilayah hukum Polsek Lakbok dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas. Monitoring ini dilaksanakan di sekitar Gereja Pantekosta, Dusun Sindanghaji Rt 31 Rw 05, Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (21/7/2024).

Saat itu dilaksanakan oleh personel Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar bersiaga mengamankan kegiatan ibadah Minggu jemaat kristiani/nasrani di Gereja. Pengamanan ini dilaksanakan oleh Iptu Tri Widiyanto bersama Aiptu Waris dan Aipda Nono Priono yang bertugas bersiaga selama gelaran ibadah di Gereja Panthekosta Lakbok.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok AKP Suripno mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sehingga pelaksanaan kegiatan ibadat jamaat kristiani berjalan aman dan kondusif.

"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh jemaat yang sedang melaksanakan ibadah," katanya.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar juga mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan sebagai antisipasi aksi teror dari kelompok Terorisme dan ancaman bom disekitar lokasi gereja. Tak hanya itu, himbauan untuk selalu waspada akan tindak kriminalitas dan kejahatan jalanan turut disampaikan guna mengurungkan niat para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing. Sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa," kata AKP Suripno.


(Ayep)

0 komentar:

Posting Komentar