π˜Ώπ™žπ™™π™ͺπ™œπ™– π™π™žπ™™π™–π™  π™‹π™§π™€π™›π™šπ™¨π™žπ™€π™£π™–π™‘ π™‹π™€π™‘π™¨π™šπ™  π˜Όπ™™π™žπ™₯𝙖𝙑𝙖 π™‹π™€π™‘π™§π™šπ™¨π™©π™– π˜Ύπ™žπ™‘π™–π™˜π™–π™₯ 𝙋𝙀𝙑𝙙𝙖 π™…π™–π™©π™šπ™£π™œ

0

 

Cilacap patroli88investigasi.com

Mendasari Surat dari Polri Daerah Jawa Tengah, Resort kota Cilacap, Sektor Adipala, Jl.Ahmad Yani No.11 Adipala 53271, tanggal 19 Juli 2024, Nomor : B/08/VII/2024/Sek.Adp, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang ditanda tangani AKP.Siswanto SH MM selaku Kepala Kepolisian Sektor Adipala, dengan tembusan : Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan Pengawas Penyidikan yang ditujukan kepada Sdr.Achmad Nur Qharim, Desa Doplang RT.02/03, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.


Dengan dasar Laporan Pengaduan Nomor : STTP/05/VI/2024=SPKT SEK ADIPALA, pada Kamis, 06 Juni 2024 tentang terjadinya "Pengambilan 1 unit KBM Merk Honda City (2004), warna abu-abu metalik. No.Pol B-2717-BBJ, Noka MRHGD86804P020759, Nosin L15A12802113, STNK a.n Devi Agustini, d/s. Krendeng Barat 136 B, RT.015/015, Krendeng-Tambora-Jakarta Barat oleh BMT.AMANAH Sampang, pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 09.00 WIB di sebuah rumah ikut Jl.Cisadane, RT.05/05, Desa.Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.


"Memberitahukan bahwa, hingga saat ini, berdasarkan hasil Penyelidikan, belum dapat menyimpulkan bahwa tindakan tersebut masuk perbuatan "Tindak Pidana" karena terkendala dengan tidak hadirnya saksi MARTINAH, meski telah dipanggil 2 kali demi permintaan klarifikasi untuk dilakukan gelar Perkara di Polresta Cilacap".


Menanggapi SP2HP tersebut, tatkala dikonfirmasi pasca gagalnya "Mediasi" antara dirinya VS BMT.AMANAH di ruang Reskrim Polsek Adipala, Achmad Nur Charim, selain kecewa, kaget dan sekaligus tidak percaya.

Pasalnya ada beberapa kejanggalan akibat kesalahan sebagaimana tertuang dalam SP2HP tersebut.


"Ada dua hal mendasar terjadinya kekeliruan dan kesalahan dalam SP2HP, "katanya seraya menjelaskan, "pertama berkaitan dengan alamat saya yang tercatat, Desa Doplang RT.02/03, Kec.Sampang, Kab.Cilacap.

Padahal mestinya, Penyelidikan dasarnya adalah Laporan Pengaduan dimana dalam Pengaduan alamat saya adalah : Jalan Mangundara No.37, RT.002 RW.003, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, sehingga dalam hal ini tindakan Polsek Adipala dalam mengeluarkan SP2HP, sangat terlihat tidak (proporsional, profesional dan akuntabel), terlepas tindakanya itu disengaja maupun tidak disengaja.


Dan yang kedua adalah dipanggilnya Martinah selaku saksi yang selalu mangkir, padahal mestinya dia itu tidak bisa menjadi saksi dalam perkara penarikan mobil itu oleh BMT.Amanah yang sudah saya laporkan.


Mengingat, "kata Achmad menambahkan, "mendasari pasal 1 ayat 26 KUHAP, telah menjelaskan bahwa, "saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sedangkan waktu penarikan mobil tersebut, Martinah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara, "paparnya.


Dijelaskanya, bahwa berkaitan dengan keperdataan dengan BMT Amanah sudah diselesaikan sehingga pada hari Kamis (18/7/2024) mobil berikut BPKB sudah dikembalikan, namun kondisinya ada beberapa bagian mobil yang rusak, sehingga saya mengalami kerugian. Makanya dalam hal ini saya minta pertanggung-jawabanya.


Ironisnya, tatkala dilakukan Mediasi di Ruang Reskrim Polsek Adipala, BMT.Amanah tidak mau bertanggung-jawab bahkan terkesan tidak peduli, menyusul pernyataanya, baik Kanit berikut anggotanya, berulangkali menegaskan jika kasus penarikan mobil tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dinyatakan sudah selesai.


Secara Normatif, mestinya, penarikan objek jaminan itu, selain harus ada Sertifikat Fidusia, sekaligus didukung dengan Surat Penetapan eksekusi dari Pengadilan.

Bahkan, orang yang melakukan penarikan itu harus punya sertifikasi sehingga tidak boleh liar, apalagi hanya berdalih keterlambatan angsuran atau gagal bayar, apalagi tanpa seijin dan sepengetahuan Nasabah, mengingat sesuai pasal 3-"Permenkeu Nomor : 130/PMK.010/2012"- secara tegas menyatakan "Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Fidusia dan menyerahkanya kepada perusahaan pembiayaan, "tegasnya.


Diharapkanya, pihak berwajib berkenan untuk mengevaluasi dengan memanggil saksi yang memenuhi kriteria sebagaimana amanat KUHAP, sehingga hasilnya ada kepastian hukum yang nantinya bisa melahirkan rasa keadilan bagi Nasabah yang merupakan masyarakat kecil.


"Kalau tindakan penarikan hanya didasarkan akibat gagal bayar, tanpa adanya Sertifikat Fidusia berikut Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan, dan itu tetap dibiarkan apalagi dibenarkan secara hukum, berdalih tidak ada unsur Pidana, dikhawatirkan akan mengganggu harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, "pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)