Dugaan Ada Aliran Dana Fiktif Yang Di Temukan BPK Di BPBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2023

0



WONOSOBO - (P88)Patroli88investigasi.com // 

Wonosobo-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah mengungkap adanya penyimpangan dalam wilayah BPBD Kabupaten Wonosobo. Aliran Dana Fiktif tersebut,  di duga di temukan pada tahun 2023, Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut baru di laporkan di tahun 2024. 


Majelis tuntutan ganti rugi majelis internal itu nanti kami melihat porsi ppkskpd bendahara orangnya ya itu institusi itu didalamnya ada struktur yang bertanggung jawab ya ya ketiga ini pengguna anggaran ppkskpd itu verifikator bendahara itu yang mengelola PPKSKPD (pengguna anggaran ) keuangan ya aliranya kemana aja, ini kami sedang proses ke MTGR .



MTGR (mejelis tuntutan ganti rugi ) artinya mereka harus memberikan jaminan ke negara senilai  yang di jamin kan sampai batas waktu yang  telah di janjikan selama 2 tahun ,kalau 2  tahun gak selesai ,itu kami cairkan misalkan sertifikat tanah  yang untuk jaminan  dan kalaupun nanti itu sisa akan kami kembalikan ke yang bersangkutan,tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia ya kami lepas tangan ini kan proses di internal  itupun kalau itu mau ya  kalau gak mau ya gak apa apa yang  penting tujuan kita itu baik, untuk bisa menyelesaikan ya  namun kalau gak ada itikat baik ya proses ya dilakukan oleh Tim penyelesaian kerugian daerah (TPKAD)


"Dan karena itu sudah terjadi kerugian negara dan kamipun juga di panggil BPK dan saat ini inspektorat sedang berproses. Dan masalah kerugian ini tidak bisa di kurangi angkanya berapan ya itu yang harus di ganti". 

Ujar Iwan Widayanto. 



Nanti kami melihat porsi ppkskpd bendahara  orangnya ya itu institusi itu didalamnya ada struktur yang bertanggung jawab ya ya ketiga ini pengguna anggaran bpkskpd itu verifikator bendahara itu yang mengelola keuangan ya aliranya kemana aja, ini kami sedang proses ke MTGR  ,dan MTGR (mejelis tuntutan ganti rugi ) artinya mereka harus memberikan jaminan ke negara senilai  yang di jamin kan sampai batas waktu yang  telah di janjikan selama 2 tahun ,kalau 2  tahun gak selesai. 


itu kami cairkan misalkan sertifikat tanah  yang untuk jaminan  dan kalaupun nanti itu sisa akan kami kembalikan ke yang bersangkutan, tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia ya kami lepas tangan ini kan proses di internal  itupun kalau itu mau ya  kalau gak mau ya gak apa apa yang  penting tujuan kita itu baik, untuk bisa menyelesaikan ya  namun kalau gak ada itikat baik ya dari aph pun bisa di proses. Dan karena itu sudah terjadi kerugian negara dan kamipun juga di panggil BPK dan saat ini inspektorat sedang berproses.


"Dan masalah kerugian ini tidak bisa di kurangi angkanya berapan ya itu yang harus di ganti". Ujar iwan widayanto. 


Menurut Andi Prasetyo, ketua LSM Suara Abdi Bangsa, terkait penemuan BPK tahun 2023 "harus di tindak sesuai hukum yang berlaku jangan hanya mengembalikan saja permasalahan selesai, jadi tidak  ada efek jera bagi yang melakukan korupsi". Ujar Andi Prasetyo.


(Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)