Patroli88investigasi.com
Kabupaten Cilacap- kembali kejadian yang hampir serupa di kabupaten Cilacap saat ini , yang mana awak media ketika mendatangi pembangunan sekolah menengah atas (SMA) di kecamatan Kawunganten di larangan untuk masuk ke projek pembangunan sekolah, Senin tgl 22/07/202.
Kami dari awak media sangat menyesalkan atas kejadian tersebut yang mana jurnalis atau awak media adalah sebagai sosial kontrol di berbagai institusi atau pemerintah bahkan di swasta sekalipun, di sini kami dilarang oleh seorang guru PK di SMA tersebut yang berinisial AJ bahwasanya harus ada rekomendasi dari Polda, kejaksaaan, dinas propinsi disini sudah jelas saudara AJ melarang awak media yang nota Bene tufoksinya jelas dan dilindungi undang-undang bahkan pers adalah pilar ke 4 dari demokrasi di NKRI sangat tidak di hargai keberadaan nya.
Menurut AJ mengatakan," kami dari pihak sekolah tidak memberi ijin untuk media masuk meliput mengawasi apabila tidak ada rekomendasi dari Polda,kejaksaan,atau dinas provinsi, saya sebagai Sapras di pembangunan sekolah SMA ini belum bisa memberi ijin," katanya.
Pada saat awak media datang, kami secara profesional memperlihatkan KTA , surat tugas dari redaksi ,namun tetap di tolak dengan alasan kurang masuk akal bagi kami, disini kami jadi bertanya ada apakah pembangunan sekolah (SMA) di kabupaten Cilacap seolah- olah sudah terkondisikan di lapangan harus seperti itu aturannya,apakah memang ada intruksi dari kejaksaan,polda,dinas pendidikan provinsi apakah dari pemerintah daerah juga untuk melarang awak media meliput atau mengawasi pembangunan sekolah SMA di kabupaten Cilacap ini.
Disini sudah jelas guru PK saudara AJ bahkan sebagai Sapras juga sudah melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999, pada pasal ayat 1,2 dan 3 bahwa 1)kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,(2)terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran,(3) untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Dan pada UU Pers pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pada pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua(2) tahun atau dengan denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Didalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 sudah jelas kami /awak media dilindungi secara hukum,kepada APH, Kejaksaan,dinas Pendidikan provinsi untuk turun tangan kelapangan dan kami pun akan menanyakan apakah benar yang ucapkan oleh guru PK / Sapras di pembangunan sekolah SMA tersebut di beri intruksi seperti yang dikatakan saudara AJ apabila ini benar seperti itu ada apa ini semua, dan apabila itu hanya karangan saudara AJ kami mohon di tidak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia ini.
(ASKEL)