Pemberian Materi pada acara MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SMAN 1 Parigi.

Patroli88investigasi
0

 



Patroli88investtigasi.com

Fast Respon Nusantara 


     Polres Pangandaran Polda Jabar, telah melaksanakan giat pemberian materi pada acara MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SMAN 1 Parigi, 16/ Juli /2024.

Dalam giat tersebut Kasat Binmas Polres Pangandaran, AKP Didi Sutardi menyampaikan antara lain:

‌Kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk, namun ada Tiga jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di lingkungan pendidikan yang disebut "Tiga Dosa Besar Pendidikan" yaitu

1. Kekerasan Seksual, adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang menganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

2. Perundungan, adalah setiap perbuatan fisik dan nonfisik/psikis yang dilakukan terus menerus secara sengaja bertujuan merendahkan karena ketimpangan relasi kuasa.

3. Intoleransi, adalah setiap perbuatan fisik dan nonfisik yang membedakan, membatasi, mengecualikan, dan/atau memilih berdasarkan identitas semata.

‌Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh institusi pendidikan jika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu:

1. Pemisahan pelaku dan korban untuk sementara waktu terutama bila korban memiliki tanda trauma yang hebat.

2. Pembuatan system untuk pelaporan bila terjadi kekerasan (utamakan kerahasiaan).

3. Pemberian edukasi bagi peserta didik, GTK, dan orang tua mengenai kekerasan.

4. Pembuatan kegiatan yang dapat mengalihkan keinginan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan.

5. Pengecekan berkala (jemput bola) terhadap siswa yang mengalami perubahan perilaku.

Selain itu, Kasat Binmas Polres Pangandaran juga menyampaikan antara lain:

1. Berlakunya Operasi Patuh Lodaya 2024 agar siswa-siswi tertib berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK, dan juga memakai helm serta tidak memakai kenalpot brong.

2. Tidak menjadi pelaku balapan Liar dan Geng Motor.

3. Tidak menjadi pelaku tindak kejahatan Narkoba. 

( Fast Respon Nusantara)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)