Polres Sumbawa Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Ops Antik Rinjani 2024

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi.com

Sumbawa Barat  NTB . Polres Sumbawa Barat menggelar  konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Antik  Rinjani 2024 dengan sasaran pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,  di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  dalam Operasi Antik Rinjani 2024 telah mengungkap sebanyak 4 ( empat ) kasus tindak pidana Narkoba dimana 2 ( dua ) diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Dari ke 4 ( empat )  kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi yang berlangsung 14 hari dari tanggal 11  hingga 24 Juli 2024 tersebut  4 ( empat ) tersangka berhasil ditangkap  beserta sejumlah barang bukti netto 9,49 grm ( sembilan koma empat puluh sembilan gram)

Atas kejahatannya ke 4 ( empat ) tersangka masing-masing dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1)  Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah),  pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah).

Sementara Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menambahkan   Secara umum hasil operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan. Dengan 2 ( dua ) target operasi berhasil dicapai kemudian 2 ( dua ) non  target operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. 

"Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba  tidak akan lelah untuk terus mengikis penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat terbukti  sampai bulan Juli 2024 Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 ( dua puluh empat ) kasus,  upaya  Represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan oleh karenanya harapan kami kepada seluruh pihak baik pemangku kebijakan maupun masyarakat secara bersama - sama sesuai peran dan kewenangannya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini " pungkas Kasi Humas  .

(R TAKA)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)