PT Galuh Kota Mandiri sebagai Developer Perumahan "Kota Impian Sukajaya" Berlokasi Di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu di duga telah terang-terangan melakukan Wanprestasi Dan Mirisnya Lagi Pemerintah setempat terkesan melakukan Pembiaran.

Patroli88investigasi
0

 



Kota Tasikmalaya,Patroli88investigasi.com -Kamis 18/07/2024

PT Galuh Kota Mandiri (PT GKM) untuk Pengembangan Perumahan  Kota Impian Sukajaya diduga tidak patuhi peraturan pemerintah dan undang-undang No 1 tahun 2011,dalam undang-undang tersebut jelas di tuang kan,setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun dengan tidak sesuai kriteria,spesifikasi,persyaratan,prasarana,sarana,dan utilitas umum yang sudah di janjikan  sebagai dimaksud dalam pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pada saat awak media lakukan kroscek ke kelapangan terkait pembangunan perumahan "Kota Impian Sukajaya" penjualan unit rumah bersubsudi hampir terjual 100%, cuma yang disayangkan di lokasi perumahan belum dilengkapi sarana, prasarana serta utilitas umum satu pun belum ada yang rampung atau dinyatakan belum tersedia nya fasilitas umum dan kelayakan yang mana di antaranya,mesjid,taman, tempat sampah dan air pun masih kesulitan. 

Awak media pun konfirmasi kepada salah satu penghuni perumahan saudara (Ricky Anggawijaya selaku mitra kerja PT Galuh Kota Mandiri yang di pimpin oleh Maman Ahmad ,ST menerangkan"ya dalam brosur iklan sudah tertera bahwa perumahan tersebut dilengkapi dengan fasilitas umum karena merupakan syarat mutlak yang tidak bisa disepelekan, di antaranya mesjid sebagai sarana ibadah haruslah diutamakan serta sarana, prasana dan utilitas umum lainnya seperti taman hijau,tempat olah raga,tempat sampah,ada PJU belum sepenuhnya tesedia sedangkan kan kenyataannya Penjualan Unit Rumah sudah hampir 100%, dan jelas ini sangatlah merugikan warga perumahan sebagai konsumen yang mana mereka sebagian besar warga Perumahan Kota Impian Sukajaya merasa tertipu karena hak-hak mereka selaku penerima manfaat tidak dipenuhi sedangkan disisi lain mereka selalu dituntut memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran cicilan rumahnya setiap bulannya terhitung penanda tanganan akad kredit ditandatangani.



 Padahal harusnya Developer bisa menjual Unit Rumah dengan Perjanjian salah satu syarat mutlaknya adalah sudah terbangunnya 20% unit rumah serta sarana, prasana, serta utilitas umum sudah harus tersedia, Makanya warga perumahan disini merasa geram , lebih mirisnya lagi Pemerintah Daerah setempat seolah terkesan melakukan pembiaran karena seharusnya Pemerintah Daerah setempat bersama-sama dengan masyarakat melakukan pengawasan terkait hal ini karena Ini sudah jelas- jelas nampak bahwa Pihak PT. GKM melakukan Wanprestasi dalam melakukan Pengembangan Perumahan sebagai Pelaksana Jasa Kontruksi tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait diantaranya dinas lingkungan hidup, cipta karya dan atau bagian Tata Ruang dan Pemukiman / perumahan, PUTR,Jika hal ini masih juga dibiarkan, maka wajar kalau ada praduga bahwa Pembiaran dilakukan karena ada oknum-oknum yang bekerjasama dengan Perusahaan ini..?! Ucap Ricky Anggawijaya kepada media.

"Yang lebih dianggap sebrono lagi tentang status kependudukan Warga Perumahan Kota Impian Sukajaya pun tidak jelas, terkesan Warga Perumahan disini terisolir dan termarginalkan karena tidak adanya pendataan bagi warga perumahan sebagai penghuni tetap dan atau warga pendatang dengan status menetap, Seharusnya Pemerintah setempat malakukan pendataan kependudukan bagi warga perumahan/ pendatang sebagai deteksi dini demi menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan akan tetapi ini tidak pernah dilakulan meski sudah coba diingatkan secara lisan kepada Pemerintah setempat tapi tidak ada tindakan sampai hari ini, bagi saya semakin menguatkan praduga bahwa mungkin saja Pihak PT. GKM dengan sengaja melakukan Wanpreatasi pun karena adanya Pembiaran dari Pemerintah setempat itu sendiri, dan ini harus kita "Bongkar" tandas Ricky Anggawijaya.

Adanya hal tersebut terkait pembangunan Perumahan Galuh kota Mandiri, kami selaku awak media meminta kepada pemerintah terkait segera lakukan pengawasan serta penegasan kepada pihak PT GKM yang diduga telah merugikan konsumen,seperti yang diutarakan Ricky Anggawijaya itupun sebagai bahan acuan kepada pemerintah terkait, agar para konsumen tidak ada yang dirugikan oleh pihak PT GKM-bersambung 


Penulis: A.Sutara/Team

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)