CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Penyelesaian perbuatan melawan hukum tidak hanya dengan putusan pengadilan. Tetapi ada cara lain dan sudah sejak lama dimiliki bahkan itu menjadi salah saru warisan budaya bangsa yaitu Musyawarah. Itu yang coba dilakukan Kepolisian dengan lebih mengedepankan sisi humanis dan preventif dalam penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Polda Jabar di dalam menyelesaikan permasalahan perbuatan melawan hukum berupa pencurian. Peristiwa itu terjadi dan dilakukan serta baik keluarga pelaku maupun korban merupakan warga Desa Padamulya Kecamatan Cihaurbeuti.
"Baru saja kami melakukan musyawarah bersama warga Desa Padamulya untuk membantu menyelesaikan perkara pencurian bawang merah. Keluarga pelaku mewakili karena yang bersangkutan masih dibawah umur dan korban hadir bersama disaksikan para tokoh dan sepakat diselesaikan secara musyawarah," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom, S.IP., M.Si., dalam keterangan resmi seusai musyawarah di Kantor Makopolsek Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (21/8/2024).
Proses musyawarah ini terjadi lantaran telah terjadi sebuah perilaku pencurian bawang merah sebanyak 5 kilogram yang terjadi dan dilakukan oleh warga Desa Padamulya. Dimana terdapat dua orang warga yang terbukti melakukan pencurian bawang merah dan terekam dalam CCTV.
"Peristiwa bermula saat pelaku diketahui melakukan pencurian tersebut setelah korban melakukan pengecekan melalui CCTV di rumahnya. Kemudian korban menyebarkan video CCTV tersebut melalui akun medsos miliknya (Whatsapp), sehingga Video tersebutpun menyebar. Tidak lama kemudian Setelah mendapat Informasi dari Menyebarhya video tersebut. Diketahuilah dua orang pelaku pencurian tersebut yang keduanya masih dibawah umur. Sehingga Korbanpun menginformasikannya kepada Petugas Piket Polsek Cihaurbeuti dan Pelakupun langsung diamankan di Mapolsek Cihaurbeuti," kata Iptu Agus Predi Muharom.
"Dengan kejadian tersebut, korban bersama keluarga dari para pelaku telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Dimana dari musyawarah itu terdapat poin kesepakatan, yaitu para pelaku meminta maaf kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban sepakat memaafkan para pelaku. Apabila dikemudian hari, para pelaku mengulangi perbuatan tersebut maka sanggup di proses hukum yang berlaku," ucap Iptu Agus Predi Muharom menjelaskan.
Kapolsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, proses musyawarah merupakan langkah awal atau sedini mungkin dalam penyelesaian perkara. Sebab musyawarah ini sudah sejak lama ada dan digunakan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan konflik di wilayah, sebelum nantinya dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi dan menghargai sekali tindakan dari masyarakat Desa Padamulya. Yang mana masih tetap mempertahankan budaya musyawarah di dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi diwilayahnya. Langkah ini sebagai bentuk preventif dan humanis Polri di dalam memberikan pelayanan ke masyarakat termasuk dalam penanganan persoalan hukum," kata Iptu Agus Predi Muharom.
(Ayep)