Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Berkala Jalan Syech Eyang Jalari Di Kp.Mangungsari Desa Tanjungsari Kecamatan Gunungtanjung Diduga Di Kerjakan Asal-asalan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya

Patroli88investigasi
0

 


Patroli 88,Sabtu 31/08/2024


Tasikmalaya – Harusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang berasal dari dinas pekerjaan umum seharusnya sudah memahami teknis pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah di rencanakan oleh konsultan, agar mendapatkan hasil, mutu dan kualitas yang lebih baik.

Setelah mendapat pengaduan dari sejumlah warga tentang pekerjaan proyek ruas jalan berkala jalan syech eyang Jalari di kampung mangungsari desa tanjung sari kecamatan gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya terlihat pekerjaan yang di duga tidak sesuai spesifikasi, galian pondasi rata-rata kedalaman diduga tidak sesuai RAB yang sudah di siap kan oleh pihak dinas.

Dari papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan yang merupakan anggaran DAU Tahun 2024 senilai Rp.890.504.000 yang di kerjakan oleh CV.Cipta Karya Cemerlang dengan nomor SPK:PU 12.02/8159/DPUTRLH/2024-12.02/8160/DPUTRLH/2024 dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender diduga banyak memanipulasi pasangan batu pasal nya galian buat pondasi rata-rata kurang dalam,bila pekerjaan sudah seperti ini patut diduga hanya untuk menguntung kan pribadi dan golongan yang nanti nya akan berdampak ke pekerjaan hingga mengakibat kan dampak yang tidak memuaskan.

Saat awak media pertanyakan kepada para pekerja terkait gambar (RAB) semua nya pada diam,dan pertanyakan siapa pelaksana atau yang bertanggung jawab di pembangunan ini semua bilang tidak tau,seperti nya para pekerja diduga di suruh tutup mulut bila ada yang mempertanyakan terkait pekerjaan itu,"ini jelas di duga sudah terjadi kecurangan dalam pekerjaan itu"dengan adanya kejadian ini pihak Dinas PPK,PPTK,Konsultan dan pengawas serta insfektorat harus menindak dengan tegas oknum CV atau pelaksana yang main-main dengan keuangan negara melalui DAU.

Dan bagi warga masyarakat pun jangan takut untuk selalu mengawasi,mengontrol,pada setiap pekerjaan yang biayai nya dari anggaran negara dan atau perekonomian negara yang mana kita sebagai warga negara wajib untuk mengontrol dan mengawasi bila perlu melapor kan ke pihak yang berwajib (APH) Aparat Penegak Hukum jika menemukan pelanggaran atau berbuat curang.

"Ini pekerjaan rupanya asal jadi yang penting untung nya besar dan tanpa mengindahkan mutu dan kualitas yang baik,Dinas PU harus segera menindak tegas menghentikan pekerjaan tersebut, dan oknum CV harus bertanggung jawab karena anggaran yang sudah di pakainya untuk pekerjaan yang seharus nya  sesuai RAB yang ada dan apabila pekerjaan tidak sesuai RAB pihak CV jelas harus mengembalikan uang anggaran yang sudah di pakainya dalam pekerjaan tersebut"pungkas salah satu warga yang tidak mau di sebut kan namanya  kepada media.

"Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang"Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah K O R U P S I,

Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001dapat  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta.


Reporter:A.Sutara/Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)