Tim Hukum Muller Bersaudara, Nama Marga Atau Orang Tua Melainkan Hukum Adat Adalah Perdata Bukan Hukum Pidana

0

J

BANDUNG - (P88)Patroli88investigasi.com // 

06 Agustus 2024 || Sidang lanjutan perkara tuduhan pelanggaran Hukum kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kembali digelar di kejaksaan tinggi pengadilan negeri bandung. 


Berbeda dengan persidangan pada tanggal 30/06/2024 pekan lalu yang  berisi  pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum, kali ini pengacara Jogi Nainggolan sebagai Pengacara dua Muller bersaudara merasa keberatan dengan surat dakwaan JPU, tersebut.


Pihak Muller bersaudara pun (Kuasa Hukum) mengatakan PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, seharusnya Pengadilan Negeri Bale-Bandung kelas 1A lah yang berhak untuk melakukan pengadilan Muller bersaudara dengan adanya perkara ini.


Kepada Wartawan Jogi Nainggolan sebagai pengacara keluarga Muller menyampaikan  kliennya menyandang nama Muller adalah bagian dari hukum adat dan berhak mewarisi peninggalan orang tua mereka.


"Kami dituduhkan melakukan pelanggaran pasal 266 kaitannya 263 itu terlampau jauh karena setiap orang di mana pun dia berada di Indonesia apabila memiliki ayah, maka anaknya diperbolehkan, jangan sampai nanti terjerat ada anak manusia lainnya di kota lain karena kekhilafan orang tua atau peraturan perundang-undangan di daerah tertentu tidak menggunakan marga. Akan tetapi pada akhirnya orang tua meminta, maka itu jangan dianggap kriminalisasi itu bagian dari hukum adat. Apa yang dituduhkan pihak kepolisian, ini juga kami pertanyakan tujuannya apa," kata Jogi. 

(Sandi)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)