patroli88investigasi.com Humas Polresta Cilacap - Dua remaja berinisial D S (19) dan A R (16) di Kabupaten Cilacap di tangkap polisi usai jadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya tergiur menjadi pengedar sabu setelah di iming2 upah sebesar Rp 200 ribu.
"Kedua remaja tersebut tak berdaya usai polisi menemukan sejumlah saset kristal bening diduga narkoba jenis sabu sabu" ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Sabtu 28 September 2024.
D S dan A R ditangkap saat polisi dari Polsek Cilacap Tengah sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari. "Polisi mencurigai kedua remaja tersebut yang sedang menggunakan sepeda motor menghindar dari petugas polisi yang sedang mengatur lalu lintas" ungkap Galih
Petugas Kepolisian berusaha menghentikan kendaraan, namun saat didekati, kedua remaja tersebut berusaha kabur sambil menggendong tas selempang yang selalu di tutupi dengan tangannya.
"Polisi berhasil menghentikan kedua remaja tersebut di simpang empat pasar Sidodadi Cilacap, saat di geledah polisi menemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat total sebanyak 7,5 gram" ujar Galih.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari Facebook untuk di edarkan di Cilacap dan sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Keduanya diberikan upah Rp 200 ribu setiap menerima barang.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengungkap pelaku yang telah memasok barang haram tersebut ke wilayah Cilacap.(Kontributor 88 humas Cilacap)