Bangkalan,-(P88)-Patroli88investiigasi.com.- Kades Patemon Tanah Merah Bangkalan ( FR ) dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh warga Desa Jaddih berinisial ( T ) , Kec.Socah,Kab. Bangkalan atas dugaan penipuan dan penggelapan,kejadian ini sudah berlangsung sejak tujuh bulan ( Bulan Maret 2024 ) sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Kades Patemon.(30/9/2024).
Berawal dari acara gaden mobil,Pada waktu itu Kades Patemon menggadaikan mobil Terrios warna putih sebesar 50 Juta ke saudara ( T ) melalui saudara Ipar ( T ) , bernama Wardi, atas penjelasan dari Kades Patemon,"Wardi menegaskan bahwa mobil tersebut adalah mobil baik - baik dan bersurat lengkap jadi aman jika dibawa kemanapun.
Selang beberapa hari mobil berada di ( T ), tepatnya saat (T) sedang dalam perjalanan dengan mengendari mobil gaden, tiba-tiba mobil mati mendadak dan tidak bisa di Starter, saudara(T) yang saat itu panik mencoba menghubungi Kades Patemon," Sudah derek saja ke bengkel nanti saya yang bayar ongkos bengkelnya," ujar Kades Patemon.
Semenjak di bawa ke bengkel, mobil tersebut tidak kembali lagi ke saudara( T ), selang beberapa hari kemudian saudara( T ) mendapat kabar dari Wardi ( Sodara ipar T yang sekaligus perantara gaden ) bahwa mobil tersebut adalah mobil Rental dan telah diambil oleh pemilik Rental dan anggota Polisi , Setelah dihubungi Kades Patemon bilang, Sudah biarkan saja mobilnya diambil, nanti saya yang akan bertanggung jawab," ujar kades Patemon.
Sukses dengan aksi pertama, Kades Patemon kembali melancarkan aksi kedua, beberapa hari kemudian si Kades kembali mendatangi saudara ( T ), dengan meyakinkan saudara(T) bahwa dia bertanggung jawab atas uang yang 50 Juta ( Gaden Mobil Terrios ),untuk itu agar saudara(T) bisa membantunya untuk menerima gaden mobil Avanza , dengan menjanjikan bila dana Desa Keluar,akan dilunasi Semua," ujar Kades Patemon.
karena kuatir uang yang 50 Juta tidak dikembalikan, saudara(T) mau menerima gaden yang kedua dari Kades Patemon. Pada gaden kedua ini , saudara(T) menyerahkan Uang 30 Juta kepada Kades Patemon untuk transaksi gaden mobil Avanza .
Beberapa hari kemudian, tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri , Kades Patemon kembali mendatangi saudara(T) untuk menyewa mobil Avanza tersebut untuk keperluan keluarga selama 3 hari , setelah 3 hari Sikades Kembali memperpanjang sewa selama 3hari lagi, setelah masa sewa ke dua habis, Kades Patemon tidak bisa dihubungi dan saudara (T) mendapat kabar bahwa mobil Avanza tersebut telah digadaikan ke teman sesama Kadesnya, oleh Kades Patemon.
Saudara(T) dan keluarga mencoba menghubungi Kades Patemon dengan mendatangi rumahnya,tetapi si Kades sangat sulit ditemui, semenjak itu saudara(T) beserta keluarga mencoba mempertanyakan hal tersebut tapi sampai kasus ini berjalan 7 Bulan belum ada Penyelesaian dan belum ada itikad yang baik dari pihak Kades Patemon.
Karena saudara(T) sudah kehabisan cara , maka saudara(T) dan keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan agar di proses secara hukum.
(Duss Kabhertana).