DIDUGA PERSELINGKUHAN YANG MELIBATKAN ASN CIAMIS

Patroli88investigasi
0

 



PATROLI88INVESTIGASI.COM -Kasus perselingkuhan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk  aparatur sipil negara(ASN) seperti halnya yang terjadi di  wilanyah ciamis yang bertempatan di  unit pelaksana tehnik daerah (UPTD) 2/9/2024 jam 11.30 wib.

 Menurut informasi yang kami serap  di lapanga menurut beberapa sumber yang engga mau di sebut satu persatu namanya.diduga inisial (i)telah melakukan perselingkuhan dengan kades inisial (A.S). 

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut supaya berimbang kami menemui kepala (i),di saat dikonfirmasi inisial (i) tersebut beliau membenarkan.

Meskipun telah ada aturan terkait hukuman PNS yang selingkuh, tetap saja masih ada (ASN)yang nakal.banyak laporan yang menunjukkan perselingkuhan yang dilakukan oleh (i). Lalu apa hukuman  yang selingkuh?

Dibuatnya aturan khusus untuk PNS yang selingkuh tentu karena adanya dampak buruk yang ditimbulkan, seperti rusaknya integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier PNS. Tak hanya itu, kasus perselingkuhan juga merusak nama instansi tempat PNS bekerja Unit Pelaksana Tehnik Daerah (UPTD) (Puskesmas Gardujaya).

Hukum Perselingkuhan PNS

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990, dijelaskan jika PNS dilarang keras hidup bersama dengan yang bukan pasangan dari perkawinan yang sah.

Apabila melanggar, maka berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dijelaskan jika PNS bisa mendapatkan sanksi yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, dan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua tindakan dan perilaku PNS harus berpedoman pada ketentuan yang telah ada, dan PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat, bahkan untuk urusan rumah tangga sekalipun.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

 Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah." 

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

 Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. 

  Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diharapkan kepada dinas terkait dengan adanya hal tersebut sampai berita ini di tayangkan belum ada penegakan sesuai regulasi yang ada.


(TIM)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)