Banyumas patroli88investigasi.com Kamis (12-09-2024) sekira pukul 09.25-10.00 berlangsung Aksi Unjuk rasa dari Jaringan Masyarakat Banyumas(JMB) mengkritisi Pj. Bupati Banyumas yang dianggap tidak mendukung Pilkada sebagaimana mestinya dan terkesan serta mendukung kotak kosong, sebagai korlap : Mugi Wijaya alias Bejo dan Mijil, diikuti oleh sekitar 50 orang, dengan membawa sepanduk atau poster poster yang bertuliskan :
a. Geh, PJ Bupati, Jangan Berpolitik, Banyumas Damai
b. Nyalain sendiri Pak PJ
c. Pak PJ, Sudahi Pencitraan mu Mari Ngopi Bersamaku
d. Solid, Mari Selamatkan Banyumas Dari Rakusnya Bapak Pj
e. Mari Selamatkan Banyumas
f. Pak PJ, Dipertanyakan Netralitasnya
g. Rika PJ Bupati, Dudu Calon Bupati
Sedangkan isu sentral yang disampaikan adalah :
a. JARINGAN MASYARAKAT BANYUMAS, melakukan respon dan aksi nyata terkait kelakuan wagu atau jelek serta menyalahi konstitusi oleh Pak Pj. Bupati Banyumas, adalah menumpangi fenomena kotak kosong dalam pilkada di kabupaten Banyumas. Pilkada yang sama-sama kita pahami sebagaimana dalam Undang-undang merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
c. Perlu dimengerti bahwa kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
d. Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
e. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah seluruh Indonesia, dengan total calon kepala deerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan Lima kota. Dari 35 kabupaten satu diantaranya ialah KABUPATEN BANYUMAS.
f. Apakah adanya kotak kosong jadi masalah? Pada prinsipnya tentu tidak karena sudah ada solusinya yaitu apabila kotak kosong menang pada pilkada, maka sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang mensyaratkan kemenangan calon kepala daerah jika melawan kotak kosong ialah memperoleh suara sah 50 % lebih. Jika tidak sampai dan atau kalah maka akan dilaksanakan pilkada pada periode berikutnya, sehingga demikian ini maka akan terjadi kekosongan kepala daerah yang mana nantinya akan diamanatkan kepada pejabat sementara.
g. Nah dari sinilah bisa muncul masalah, yaitu jika ada yang menumpangi fenomena ngetrennya kotak kosong, seperti yang dilakukan oleh PJ kabupaten Banyumas, dimana seharusnya alih-alih ikut mensukseskan Pilkada karena suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara Pemilu saja akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah.
h. Peran serta pemerintah menyukseskan proses penyelenggaraan pemilu sangatlah penting sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu, selain Itu pemerintah juga mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang undangan pemilu, dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
i. Namun di Banyumas justru PJ Bupati malah :
1). TERKESAN MENEMPATKAN DIRI SEBAGAI PEMILIK KOTAK KOSONG YANG MENGARAH PADA HEAD To HEAD DENGAN PASANGAN CALON YANG ADA, YA TENTUNYA DENGAN HARAPAN BISA MELANJUTKAN KEKUASAAN JIKA KOTAK KOSONG YANG MENANG
2). SIBUK BIKIN KONTEN YANG MENGARAH PADA PERSONAL BRANDING ATAU PENCITRAAN INDIVIDU, JIKA DILIHAT DARI LAMAN IG @maspjbanyumas, TENTUNYA INI SEPERTI HALNYA MELAKUKAN KAMPANYE UNTUK DIRI SENDIRI
3) TIDAK ADA DUKUNGAN SOSIALISASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU, KARENA KENYATAANNYA SEKEDAR KONTEN TENTANG PILKADAPUN TIDAK ADA BAHKAN ADA KONTEN LIAR TENTANG KOTAK KOSONG : BAPAK PJ YANG TIDAK DIKLARIFIKASI OLEHNYA SEHINGGA MENGINDIKASIKAN SEMAKIN KUAT BAHWA PJ MENUMPANGI KOTAK KOSONG.
4). NETRALITAS PJ SEBAGAI ASN DIPERTANYAKAN.
2. Oleh karena Itu, JARINGAN MASYARAKAT BANYUMAS memberi ultimatum agar supaya PJ, melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. SUDAHI PENCITRAAN YANG TERKESAN MENGARAH PADA PEMANFAATAN FENOMENA KOTAK KOSONG ADALAH MILIKNYA, DALAM ARTIAN JIKA KOTAK KOSONG MENANG PILKADA MAKA DIA (PJ) ADALAH BUPATINYA.
b. LAKUKAN KLARIFIKASI PADA KONTEN LIAR YANG MENGARAH PADA NARASI KOTAK KOSONG » PJ BUPATI
c. DUKUNG PROSES PEMILU SEBAGAIMANA DALAM UNDANG-UNDANG.
d. BEKERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSINYA SEBAGAI PJ BUPATI YANG MENGEMBAN AMANAH ESTAFET KEPEMIMPINAN MASA TRANSISI
Sekira jam 09.45 Wib perwakilan peserta aksi kemudian diterima oleh Eko Heru Surono, S.Sos (Kepala Bakesbangpol) dan Wahyono (Kabag Prokopim Setda),
Mugi Wijaya alias Bejo menyampaikan:
a. PJ. Bupati Banyumas sibuk membuat konten yang mengarah pada personal branding atau pencitraan individu, jika dilihat dari laman IG @maspjbanyumas, tentunya ini seperti kampanye untuk dirinya sendiri.
b. Tidak ada dukungan sosialisasi dalan penyelenggaraan Pilkada, karena kenyataannya sekedar konten tentang Pilkadapun tidak ada bahkan ada konten liar tentang Kotak Kosong : Pak PJ, Hanung tidak diklarifikasi olehnya sehingga mengindikasikan semakin kuat bahwa PJ menumpangi kotak kosong.
c. Peran beliau sebagai PJ. Bupati Banyumas seharusnya melakukan sosialisasi dan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat agar partisipasi politik meningkat
Klarifikasi sesegera mungkin terkait laman-laman yang tidak jelas di medsos instagram
Tanggapan Eko Heru Surono, S.Sos (Ka. Bakesbangpol Banyumas) pada intinya :
a. Terimakasih kepada mas Bejo beserta rombongan telah melaksanakan aksi dengan tertib.
b. Kami disini kapasitasnya hanya mewakili sehingga semua aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan.
c. Terkait sosialisasi Pilkada kami dari Bakesbangpol sudah masif melakukannya termasuk berkoordinasi dengan KPU Banyumas juga agar meningkat sosialisasinya.
Ketua DPRD Banyumas Sementara Subagyo S.pd diruang Kerja beliau merasa senang ternyata masyarakat Banyumas mesih antusias dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah walupun harus melawan kotak kosong.untuk harapannya sendiri jangan sampai dimenangkan oleh kotak kosong.nanti jika kotak kosong yang menang anggaran pembangunan otomatis terserap lagi ke pemilu.pesan nya gunakan kan hak pilih dengan bijaksana.
( Sgt,Iwak 88 )