Kades Patemon Diduga Tipu Warga Dengan Modus Gadai Mobil, Korban Rugi Rp.80 Juta.

Rudi
0

Bangkalan,(P88)-Patroli88investigasi.com.-  Seorang warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah,Kab. Bangkalan, berinisial (T) melaporkan Kepala Desa Patemon (FR) ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (28/09/2024). 

Saudara(T) menuding Kades (FR) telah menipu dirinya dengan menggadaikan dua unit mobil yang ternyata bermasalah, sehingga merugikannya sebesar Rp.80 juta.

 

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat Kades (FR) menggadaikan mobil Terios miliknya kepada saudara(T) seharga Rp

50 juta. Proses penggadaian dilakukan melalui Wardi saudara ipar (T) yang bertindak sebagai perantara. Kades (FR) meyakinkan (T) bahwa mobil tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan aman dibawa bepergian.

 

Namun, nasib apes menimpa saudara (T) beberapa hari kemudian, disaat mobil Terios di bawa bepergian Mesin mobil Terios tiba-tiba mati, dan tidak dapat distarter. Saudara (T) menghubungi Kades (FR) dan meminta agar mobil diderek ke bengkel, Kades Patemon berjanji menanggung semua biaya perbaikan.

 

"Saat itu saya percaya sama pak Kades, makanya saya langsung antar mobilnya ke bengkel. Tapi setelah beberapa hari, mobil itu malah diambil orang," ujar saudara(T) kepada awakmedia, Senin (30/9/2024).


Saat dihubungi Kades Patemon bilang ke saudara (T), sudah biarkan saja mobilnya di ambil, nanti saya yang akan bertanggung jawab," ujar Pak Kades Patemon.


Sukses dengan aksi pertamanya, Kades (FR) melancarkan aksi keduanya, selang beberapa hari, Kades (FR) mendatangi rumah saudara (T) dengan meyakinkan bahwa kades ( FR) akan bertanggung jawab atas uang 50 juta agar saudara (T) mau membantunya kembali dengan menerima gaden mobil Avanza dengan harga 30 juta, dan Kades (FR) berjanji bila dana Desa keluar akan mengembalikan semua uang saudara (T)," ujar Kades Patemon.


Beberapa hari kemudian, tepatnya menjelang hari Raya Iidul Fitri, kades ( FR) mendangi saudara (T) untuk menyewa mobil Avanza selama 3 hari untuk keperluan keluarga, setelah 3 hari kades ( FR) memperpanjang masa sewa 3 hari lagi, setelah masa sewa yang kedua habis kades (FR) tidak dapat dihubungi, dan saudara (T) mendapat kabar bahwa mobil Avanza tersebut sudah di gadaikan kembali oleh Kades (FR) ke temannya sesama Kadesnya.


Saudara (T) dan keluarga berusaha untuk menghubungi Kades (FR) dengan mendatangi rumahnya tetapi Kades (FR) sulit untuk ditemui, dengan putus asa saudara (T) dan keluarga menunggu etikat baik dari Kades (FR) selama tujuh bulan, dalam waktu tujuh bulan masalah ini belum ada penyelesaian, terpaksa saudara (T) melaporkan Kades (FR) ke Polres Bangkalan untuk di selesaikan secara hukum.


(Doss Kabhertana).

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)