Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB,SH,SIK Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Ungkap Kasus Narkotik di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Sbb Pada Hari jum,at Tanggal 27 September 2024 Pukul 11,00,Wib Sampai Dengan Selesai Di Halaman Satnarkoba Polres Batu Bara,"Ujarnya
Kegiatan Ini di Hadiri Oleh
Kapolres Batu Bara *AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH., SIK
Kasat Narkoba AKP FERRY KUSNADI, SH., MH
Kasi Propam IPTU ARIANTO SITORUS, SH
Perwakilan dari BNN
Perwakilan Bid Lafor Polda Sumatra Utara
Perwakilan Kajari Batu Bara
. Insan Pers Batu Bara
Dasar Laporanpolisinomor : LP / A/ 176/VII /2024/ SPKT. Satreskoba /Res.BB/Polda Sumatra Utara Tanggal 27 Agustus 2024.Waktu Kejadian,Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 Di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
*Barang Bukti 21(Dua puluh Satu) Bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat yang ditaksir dengan berat Britto 20.849,34 dan Netto 20.433,48
1(satu) gulung narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat yang ditaksir dengan berat bruto 87,85 dan Netto 51,43 ,Tersangka
1). Nama : ISLANDS WAHAB,
Umur : 52 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Gp Keureumbak Desa Keureumbak kec. Kembang Tanjong Kabupaten Pidie Propinsi Aceh
*Kronologis Singkat Kejadian
Berawal ketika pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Sipare - pare kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara Kasatresnarkoba AKP Ferry Kusnadi, SH beserta personel Narkotika mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya adanya pelaku yang menguasai dan memiliki narkoba jenis Ganja kering tepatnya di pinggir jalan sehingga dari informasi tersebut melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil melakukan upaya paksa dan melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Ismadi Wahap ditemukan didalam koper hitam yang dibawa oleh pelaku terdapat 21 bungkus jenis narkotika ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dan di akui kepemilikannya untuk di edarkan di wilayah Batu Bara selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Batu Bara untuk di lakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut
Dasar LP / A/ 145/VII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Juli 2024.
Waktu Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2024 Sekira pukul 00.300 Wib Di Hotel Bumi Asahan Kel. Sidomukti Kecamatan Kota Kisarab Barat Kabupaten Asahan
Tersangka Nama Ngatiman alias Molen Umur 45 Tahun pekerjaan Wirasuasta, Agama Islam, Alamat Dusun VI Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
Barang Bukti- 5 (Lima) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dikemas plastik teh merek Quanyinwang
- 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dikemas plastik ukuran besar
- 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dikemas plastik ukuran kecil
- 20(Dua puluh) butir narkotika jenis pil extacy warna kuning
2 (dua) unit timbangan elektrik
1 (Satu) hp android merek samsung
1 (satu) sendok pelastik warna hijau
2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisikan 40 buah plastik kosong ukuran besar.
- 1 (satu) unit speda motor merk hinda supra dengan Nopol BK 3899 ABL
*Pemusnahan barang Bukti
- 6 (enam) bungkus Narkotika Shabu yang dikemas plastick klip transparan ukuran besarnya di bungkus plastik meek quanyinwang dengan berat keseluruhan /brutoo 546,51 gram
- 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berbentuk kerang dengan berat keseluruhan/brutto 4,01
Melanggar pasal 114 Ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau mati
*lll Dasar :*
LP /175/VII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Agustus 2024.
Waktu Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 25 Agustus 2024 Sekira pukul 16.00 Wib Di Jalan lintas sumatera Utara desa perjuangan Kecamatan. Sei Balai Kabupaten Batu Bara
( ISMAIL )