Kapolres Ciamis Bersama Forkopimda Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024

Patroli88investigasi
0

 


CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Forkopimda Kabupaten Ciamis berkomitmen wujudkan Pilkada Serentai 2024 yang aman, damai dan kondusif. Salah satunya itu dibuktikan dengan Deklarasi Damai pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis. 

Deklarasi yang dilakukan kali ini bagi Peserta Pilkada Serentak 2024 salah satunya yakni Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024-2029. Deklarasi damai ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.43, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

Saat itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., hadir secara langsung mendampingi Pewakilan Penjabat Bupati Ciamis bersama unsur Forkopimda lainnya di Kabupaten Ciamis. Tentunya ini diikuti oleh penyelenggara Pilkada Serentak 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta para partai politik di Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, deklarasi damai ini sebagai wujud komitmen bersama menciptakan Pilkada Serentak yang aman dan kondusif. Deklarasi ini juga untuk mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis ikut dalam sukseskan Pilkada Serentak 2024.

"Mari kita sama sama wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang aman, damai dan kondusif. Tanpa adanya ujaran kebencian dan berita hoaks serta hal-hal yang berpotensi dapat mengancam peratuan dan kesatuan bangsa. Mari masyarakat datang ke TPS untuk menyuarakan hak pilih memimpin 5 tahun kedepan," kata AKBP Akmal.

Adapun bunyi deklarasi kampanye damai adalah sebagai berikut:

Kami, Calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji;

1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

2. Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang

3.  Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)