Revitalisasi SDN Kaputihan Yang Kerjakan Oleh CV MITRA KENCANA Tidak Sesuai Spek

Patroli88investigasi
0

 



Tasikmalaya Media Patroli 88 Sabtu 14/09/2024


Pekerjaan revitalisasi SDN keputihan desa setiawangi Kecamatan jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya lebih mementingkan keuntungan daripada mutu dan kualitas serta kuantitas, pasalnya, material besi yang dipakai tidak sesuai yang direncanakan, besi yang seharusnya berisi 12 inci dan besi  10 inci ternyata yang dipakai besi 12 kurus dan 10 kurus.

Lalu siapa yang akan bertanggung jawab jika ada material yang dikurangi dari ukuran yang sebenarnya, apakah ini semua kelalaian dari pihak dinas kurangnya pengawasan di lapangan apa ada unsur kesengajaan dari pihak kontraktor agar dapat untung lebih, sehingga dari bahan material pun tidak dimaksimalkan, yang penting asal jadi. 

Pada saat awak media melakukan pemantauan ke lokasi pembangunan SDN kaputihan bertanya kepada salah satu kepala tukang ia menyebutkan"besi yang dipakai 10 inci dan 12 inci, dan itu pun ada sertifikatnya Pak bawa besi yang digunakan semuanya full"ujar kepala tukang.

Namun setelah diukur pakai sigmat alat pengukur besi kepala tukang pun terheran-heran karena yang disebut besi 12 inci dan 10 inci ternyata yang dikatakan 12 inci itu hanya 10,2 inci dan yang disebut 10 inci kenyataannya 8,2 inci, setelah ketua yang sebenarnya kepala tukang pun katakan bahwa itu kesalahan toko karena yang dipesan oleh nya tidak seperti itu. 

Dalam hal ini kami selaku awak media meminta kepada pihak dinas terkait juga inspektorat agar melakukan pengawasan ketat dan audit tentang adanya pekerjaan yang diduga asal-asalan serta adanya kecurangan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Karena Perbuatan curang dalam proyek pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun

Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta karena Perbuatan curang adalah perbuatan yang tidak jujur atau tidak adil, dan dapat merugikan kepentingan orang lain,serta perbuatan curang tersebut biasanya dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan dengan secara melawan hukum - Bersambung


Liputan : Tim,A sutara

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)