Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Gulung Dua Pengedar Sabu

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi.com

Sumbawa Barat NTB - Dua pria pengedar sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat ,  pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Rabu  28/08/2024  lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kel. Bugis  Taliwang  ini   sekitar pukul 18.30 wita  berhasil mengamankan terduga pelaku ( NT) dan (AN)  serta barang bukti sabu seberat 4,22 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( NT ) dan ( AN ) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik ( NT ) yang saat itu sedang bersama ( AN ).

 "Awalnya Gim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan peneriksaan di rumah ( NT ) dan di rumah tersebut juga ada ( AN ), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik ( NT ) setelah dilakukan pengujian dan  penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gr ( empat koma dua puluh dua gram)

Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( NT  ) dan ( AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( D  ) yang beralamat di Kec. Alas Barat selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket,  dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak  2 ( dua) poket seharga Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah)  sehingga sisa yang ada pada diri ( NT ) seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram).

Barang bukti yang disita  berupa :

 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu

 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu

 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.

 1 (satu) buah timbangan digital

 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG

- 3 (tiga) buah HP android

 Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Total  narkotika jenis sabu seberat 4,22  ( empat koma dua puluh dua gram).

Tersangka ( NT ) dan ( AN )   kini  ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut  karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).


(RTAKA)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)