Sejumlah Pegawai Bapeda Belum Kembali di Meja Kerja Setelah Selesai Jam Dinas.

0



Sumatra Utara Batu Bara - (P88)Patroli88investigasi.com // 

Aturan jam istirahat Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023. waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Semua ASN masuk kerja kembali pukul 13 00 wib setelah selesai jam istirahat.


Pantauan Wartawan media Online ini, selesai jam istirahat banyak meja di kantor Bapeda Kab Batu bara di bagian umum pada kosong dikarenakan sejumlah pegawai Bapeda belum kembali dimeja kerjanya masing-masing


Setelah selesai jam istirahat pada hari Rabu tgl 27/9 pukul 13 51 wib. dari Sejumlah Pegawai yang diduga belum kembali di meja kerjanya hanya satu pegawai rahma saja yang dikenal media Online ini.


Menurut sumber tidak bersedia disebutkan namanya Rahma termasuk anak emas oleh orang berpengaruh ditempat ia bekerja. Tiga orang pegawai yang berada dibagian Umum sedang asik melihat hp masing-masing ditanya tidak mengetahui keberadaan sejumlah pegawai yang belum kembali di Meja kerjanya


Sedangkan seorang Pegawai yang lainnya Padli diruang terpisah menjelaskan kepada Wartawan sejumlah pegawai makanya belum kembali di Meja kerjanya mereka pergi monitoring bersama kepala dinas Bapeda Kab. Batu bara. Nanti kalau gak gitu mereka katanya gak kerja pungkas padli kepada Wartawan (Samsir Alem.


( ISMAIL )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)