Dugaan Intimidasi Warga Pendemo Kedungwuluh Lor Ke Kades

0


patroli88investigasi.com Jumat dibaledesa Kedungwuluh Lor kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas diruang Kerja kades(Kepala desa) 11-10-2024.Sudarto Kades saat Dikonfirmasi paska demo warga.awak media online mencoba menanyakan mengapa warga yang mengatasnamakan Aliansi mesih tetapi berdemo dan menuntut untuk ketiga perangkat yang diduga menggunakan/memakai uang pajak bumi dan bangun untuk diberhentikan.

Sudarto pun menjelaskan disini bahwa Awal mula mendapatkan aduan dari masyarakat.ada beberapa masyarakat yang sudah membayar pajak namun tetap muncul tagihan.selang beberapa waktu Sudarto pun mengumpulkan semua perangkat,BPD dan tokoh masyarakat alhasil memang ada beberapa perangkat yang menggunakan uang PBB(pajak bumi dan bangunan) dan perangkat yang menggunakan nya siap mengembalikan dan sudah mengembalikan.

Malah untuk efek jera para perangkat yang terbukti menggunakan dikenakan Sanki berupa Pemotongan Bengkok dan Pemotongan gajih yang mereka dapat tiap bulannya.

Namun begitu warga masyarakat yang mengatasnamakan aliansi tidak trima dengan hasil kesepakatan bersama yang sudah di putuskan oleh pemdes,BPD Tokoh masyarakat ketua Rt,Rw. entah dengan alasan apa masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi tersebut tetap menolak hasil putusan tersebut.dengan tuntutan agar tetap dipecat ketiga perangkat tersebut.

Pada tanggal 9 Oktober 2024 Aliansi Masyarakat Kedungwuluh Lor sampai demo ke Kabupaten Banyumas mesih dengan tujuan dan tuntutan yang sama.meminta agar Pj Bupati Iwanuddin Iskandar Banyumas. memberikan rekomendasi ketiga berangkat tersebut Untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Setelah Demo dikabupaten massa Aliansi masyarakat Desa Dungwuluh Lor kembali berdemo di kantor baledesa dan meminta kades Sudarto membuat surat permohonan Rekomendasi untuk Pemecatan ke tiga perangkat tersebut.yang ditujukan kepada PJ iwanuddin Iskandar.diduga ada presing dan intimidasi dari para pendemo maka dengan berat hati Kades sudarto mengeluarkan surat permohonan rekomendasi pemecataan.ketiga perangkat tersebut.

Seharusnya masyarakat sudah harus pintar dalam meminta Kades untuk meminta pememecatan karena ada aturan dan tahapan. tidak bisa karena satu kesalahan langsung di pecat.kecuali memang sudah sama Hakim diputuskan bersalah atau sudah dijadikan Tersangka sama pihak APH(Aparat Penegak Hukum)
(SGT 88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)