Banyumas patroli88investigasi.com Beredar vidio aksi masyarakat didesa Binangun Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas yang menuntut 2 orang Perangkat yaitu Sekdes dan Kaur Keuangan untuk mengundurkan diri atau di berhentikan secara tidak dengan hormat.maka awak media online mencoba Konfirmasi ke Camat Banyumas Oka Yudhistira P,S.STP, M.Si.
Begini penjelasannya Camat Banyumas pada kamis(24-10-2024)saat awak media menanyakan prihal gonjang ganjing di pemdes Binangun.memang sudah terjadi Laporan perubahan APBDes perubahan palsu mengapa di anggap palsu kerena belum ada musyawarah desa tapi hasil sudah di sepakati dan di tandatangani oleh BPD dan Kades.yang menjadikan Ketua BPD desa tidak trima karena merasa sudah dipalsukan tanda tangan dan stempel BPD.karena hal itu maka Camat memberikan arahan untuk Kades membuat Tim 5 Untuk menyelidiki.setelah dibentuk tim 5 hasil memang telah terjadi pemindahan stempel BPD dan tanda tangan.untuk itu tim lima dan kades,camat mengacu pada PerDa(peraturan daerah)memberikan Saksi berupa Pemotongan Gaji kepada 2 orang Perangkat selama 1 tahun sebesar 50% dari gajih yang ditrimakan.
Sedangkan Sekdes Tuslan Nur Rohman Kaur Keuangan Agus Warisno saat di konfirmasi pada sabtu(26-10-2024) mereka berdua mengakui penyekenan tanda tangan dan sudah meminta maaf kepada pihak2 yang merasa dirugikan.
Sambil menjelaskan kronologis kejadian sekdes Tuslan nur Rohman dan Kaur Keuangan Agus bahwa sebenarnya sudah dari bulan Agustus untuk segera diselenggarakan Musdes APBDes Perubahan.namun karena kesibukan dari BPD(Badan Permusawaratan Desa)iwan sunaryo dan Kades(Kepala desa)Sadam.dan Laporan perubahan semenjak dulu memang selalu lambat,Telat dibandingkan desa² yang lain nya.apalagi laporan selalu ditanyakan dari Kecamatan.membuat sang kaur Keuangan dan Sekdes merasa malu.atas seringnya laporan² paling akhir Sekecamatan Banyumas.
Sementara saat angg BPD Iwan Sunaryo ditanya soal menerima apa tidak dari Hasil putusan Tim 5 via WhatsApp sampai brita ini diterbitkan tidak menjawab.lalu kenapa tim 5 hanya memberikan Saksi hanya kepada 2 orang ini saja.Bukan kah Kades Sadam waktu menandatangani juga mengetahuinya karena surat laporan apapun yang pasti di ketahui Kades.sedangkan pada sabtu 26 -10 - 2024 sekira pukul 12.30 Wib Kades Sadam pada saat di konfirmasi dirumahnya beliau tidak ada ditempat sedang kan untuk tim 5 sampai brita ini diterbitkan belum di konfirmasi.
(Tim 88)