KUNINGAN _ PATROLI88INVESTIGASI COM
Pelaku video mesum Penyedot Bandot,alias sesama jenis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak di sel Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian
mengatakan Gerak cepat dilakukan penyidik yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan 3 Oktober 2024.
Vidio bejad Pasangan Bandot ini kini viral dan keduanya di Gelandang ke Polres Kuningan menjadi tersangka tidak di sel "beralasan di bawah umur .katanya
Pelaku Penyedot Bandot yang kini tidak di sel dan masih Sekolah di SMP juga SMA
Sementara itu Sekjen Forwades Boy Kutu miyang mengatakan * banyak banyak beristigfar ,Zaman sudah pada Edan pungkas boy Si Kutu Miyang
( Gusbur )