Pencurian Dengan Acaman Kekerasan Di Jalansum Dusun Sawo 11,Desa Sei Suka Deras

0

 


patroli88investigasi.com Sumatra Utara Batu Bara Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura Di Pimpin Oleh Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR, Melakukan Penangkapan Teradap 1(Satu) Orang Laki Laki Diduga Pelaku Pencurian Dengan Acaman Kekerasan ( Kejahatan Jalan) Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 365 (Ayat 1) Dari KUHPIdana


Nomor Lp/B/115/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura / Polres Batu Bara/ Polda Sumatra Utara Tanggal 13 Oktober 2024


Nomor Sp Kep/127/X/Res/1,8/2024/Reskrim Tanggal 13 Oktober 2024


Waktu Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 2100,WIB

Watu Kejadian Jalansun Sawo 11 Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara


Korban: Nama Lisa Dwi Anggraini 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Jambu Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara,


Tersangka Nama: Rzky Pauzi Jenis Kelamin, Laki Laki ,Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Dusun VII Desa Perdus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai)


Kronologis Kejadian Pada Hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 Sekira Pukul 21 ,00,Wib Saksi Nama Lisa Dwi Anggraini Mengendarai Sepeda Motor Dari Tebing Tinggi Ke Arah Indrapura Dengan Tujuan Untuk Berbelanja Ke Indrapura

Setibanya Di Jalansum Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,Pelaku Bernama Rzky Menyalip Saksi Korban, Dengan Sepeda Motornya Dan Mengambil Tas yang Ada Di Sandang Saksi Korba Yang Berisikan 3 (Tiga) Unit Henpone,


Ketika Tiam Patroli Reskrim Yang Di Pimpin Oleh IPDA MANAHAN SIREGAR,Sedang Berada Di Simpang Bandar Tinggi Dan Mengetahui Peristiwa Penjambretan Tersebut ,Selanjutnya Oleh Tim Patroli Melakukan Pengejaran Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Di Bantu Oleh Masyarakat, Dimana Pelaku Jatuh,Saat Mencoba pelaku Melarikan Diri


Selanjutnya Pelaku Berserta Barang Bukti, Di Bawak Kekantor Polsek Indrapura

Atas Kejadian Tersebut Si korban Membuat Pengaduan Dan Di Rugikan Sekisar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)Dan Kejadian Ini Tersebut Melaporkan Ke Pihak Ke Kepolisian Polsek Indrapura Dan Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR Melakukan Interogasi, Terhadap Pelaku Dan Pelaku Mengakui Perbuatanya ,Yang Dilakukannya,Yaitu Melakukan Pencurian Terhadap Tas Milik Korban,Selanjutnya Pelaku Di Serahkan Ke piket Reskrim Polsek Indrapura, Guna Di Proses Lebih Lanjut,


Lengkapi Mindik Riksa Saksi Dan Pelaku,Peroses Lajut Limpah Ke Jaksa Penuntut Umum.

(Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Yanti,SE)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)