BANDUNG - (P88)Patroli88investigasi.com //
Polisi Resor Sukabumi bersama unsur Pemerintah Desa Tegallega, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membongkar rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang dihuni wanita lanjut usia seorang diri untuk dibangun kembali menjadi rumah yang lebih layak huni.
berawal dari laporan adanya seorang lansia yang tinggal di rutilahu dan terancam roboh. Mendapat informasi itu, Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Sunarti mengerahkan personel ke lokasi untuk memastikan hal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, rutilahu yang berada di Kampung Cipongpok, RT10, RW 04, Desa Tegallega dan nyaris roboh itu dihuni oleh Juariah (83) yang berprofesi sebagai buruh tani perkebunan.
Kondisi rumah yang sudah dihuni janda ini selama puluhan tahun, kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan nyaris ambruk sehingga mengancam keselamatan Juariah.
Maka dari itu, Kapolsek Lengkong memerintahkan personel Polsek Lengkong dan berkoordinasi dengan Pemdes Tegallega untuk merobohkan rutilahu itu dan mengamankan penghuninya ke tempat yang lebih aman.Pembongkaran rumah sudah dimulai sejak Sabtu (5/9) dan saat ini sudah masuk dalam tahap pembangunan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyatakan bahwa Kami sangat mengapresiasi inisiatif Polri dalam program rutilahu yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Program ini tidak hanya membantu memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga memberikan harapan baru bagi keluarga-keluarga yang kurang mampu. Semoga kegiatan positif seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.” ucap nya.
Kabid Humas juga berharap dengan adanya hal inspiratif seperti ini akan menumbuhkan kepedulian anggota Polri yang lain akan terhadap kaum bawah untuk meringankan beban orang yang membutuhkan.
Pembangunan rutilahu menjadi layak huni ini merupakan aksi bakti sosial dan kepedulian jajaran Polres Sukabumi khususnya Polsek Lengkong terhadap masyarakat.
Dalam pembangunan ini pihaknya bekerjasama dengan Pemdes Tegallega dan Pemerintah Kecamatan Lengkong juga menyertakan masyarakat serta relawan lokal untuk mempercepat proses pembangunan. Selama masa pembangunan, ibu Juariah ditempatkan di rumah kerabatnya dan ditargetkan pengerjaan selesai dalam waktu satu pekan.
( SUWARDI88 CRB )
Bandung 7 Oktober 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar