KUNINGAN JABAR - (P88)Patroli88investigasi.com //
Senin 28 Oktober 2024.Terkait kasus asusila yang beredar saat ini kami selaku kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Kuningan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan, belum mengetahui dengan jelas permasalahan kasus asusila yang beredar.
Maka kami beserta Dewan Kehormatan Guru Indonesia (PGRI), Korpri, FKKS akan segera mengambil langkah dan sikap memberikan pendampingan dalam langkah-langkah hukum terhadap anggota Guru tersebut dan ASN di wilayah Kab kuningan.
Perlu di ketahui bahwa yang dimaksud dengan perzinahan atau perselingkuhan berdasarkan pasal 284 KUHP jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya.
Tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat di proses ketika ada pengaduan dari istri/suami yang menjadi korban, anak, atau pun orang tua dari yang berselingkuh. Apabila laporan tersebut dapat dari orang lain, maka hal tersebut tidak dapat di proses.
Jika memang ada kasus perselingkuhan yang beredar, maka sebelum menuduh atau menghakimi pelaku, kita harus menemukan terlebih dahulu bukti-bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Bukti surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Selain bukti di atas, dapat juga membuktikan dengan menggunakan bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE jo Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016. Antara lain yaitu foto, video, chat, dan lain sebagainya, dan Bukti perselingkuhan haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur pasal 284 KUHP atau pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait pemberitaan yang sudah beredar Kami Selaku Aktivis, Pimpinan Redaksi, dan selaku Kuasa Hukum PGRI Kab.Kuningan, K3S Kab.Kuningan dan KORPRI Kab.Kuningan akan menyandingkan fakta dan kronologis kejadian yang diduga kan guna mendapatkan informasi dan keterangan yang sesungguhnya yang sesuai fakta dan alat bukti sesuai yang di syarat kan dalam pasal pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dan jika Apabila hanya berdasar pada omongan-omongan yang tidak jelas akan sumbernya, atau tidak dapat dibuktikan faktanya, maka hal tersebut bisa berdampak terhadap pencemaran nama baik, fitnah, dan pemberitaan bohong/hoax berdasarkan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, serta bagi orang yang menyebarkan berita bohong (hoax) diancam dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Un,dang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200 Juta.
( BOPIH )