Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.– Polsek Kamal Polres Bangkalan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Tersangka inisial AR, (46) Tahun alamat Simokerto Kota Surabaya, Pada saat itu tersangka diamankan di Perumahan Cendana Ds.Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 08.00 Wib,
Sementara itu Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, SH., mengungkapkan, Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 07.45 WIB Pelapor sampai di Depan Gapura Perumahan Cendana Ds.Banyuajuh Kec.Kamal Kab.Bangkalan untuk menagih setoran daging ayam karena kebetulan korban bekerja menjadi penjual daging ayam keliling dan korban memarkirkan sepeda motor beserta rombongnya yang melekat dengan sepeda motor tersebut di depan gapura.
Sekira Pukul 08.00 WIB pada saat korban berada didalam warung sebelah Gapura perumahan cendana untuk menagih setoran, korban melihat laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan kaki muncul dari dalam perumahan cendana dan korban tidak merasa curiga sedikitpun karena korban mengira orang yang tidak dikenal tersebut yaitu pengemis/pengamen karena dari penampilan orang tersebut seperti itu.
Tidak lama kemudian korban melihat orang tersebut sedang menaiki sepeda motor miliknya yang terparkir di depan gapura perumahan cendana dan seketika itu korban langsung mengejar orang tersebut yang membawa sepeda motor miliknya.
Sekitar 10 meter dari gapura perumahan cendana , korban berhasil memegang rombong sepeda motor yang melekat disepeda motor milik korban tersebut tetapi orang tidak dikenal tersebut terus menarik tuas gas sepeda motor milik Pelapor , dan akhirnya korban banting ke kanan rombong sepeda motor tersebut sehingga rombong beserta sepeda motor miliknya roboh di pinggir jalan raya depan perumahan cendana tersebut.
Setelah rombong beserta sepeda motor roboh , orang tidak dikenal tersebut yang berusaha mencuri sepeda motor lari ke arah utara dan korban mengejar sambil berteriak “Maling…… Maling..
“Kemudian orang orang disekitar menggubris apa yang korban teriakkan, lalu orang disekitar turut serta mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor kecamatan Kamal,” tuturnya.
Lanjut Risma, selanjutnya petugas dari Polsek Kamal langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan satu orang pelaku curanmor yang diamankan warga.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam tahun 2011 nopol L 4783 S Noka : MH1JB9120BK670832 , Nosin : JB91E2661306 a.n. TAUFIK alamat Kedung Mangu Selatan VIII/28A Surabaya 1 Lembar STNK,1 Lembar Foto Copy BPKB, 1 Buah Kunci Kontak motor,1 Buah celana hitam, 1 jaket jemper warna abu-abu.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek kamal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Tutupnya.
(Rud88).