Tasikmalaya - (P88)Patroli88investigasi.com //
Di Tahun 2024 Pemerintah akan memasuki babak pemilihan Kepemimpinan Daerah, baik Pemilihan Calon Bupati, Wali Kota dan Pemilihan Gubernur dengan serentak.
Kali ini yang menjadi temuan awak media berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa adanya dugaan oknum ASN mengarahkan untuk mendukung kepada salah satu calon Bupati Ade Sugianto, dan berdasarkan penelusuran Temuan ini berawal dari adanya aktivitas oknum pendamping kader berinisial E di wilayah Kecamatan Manonjaya. "Kami menduga adanya aktivitas yang dilakukan oknum pendamping ini mengarah dukungan kepada salah satu Paslon Ade Sugianto,” ungkapnya.
E kemudian diduga melakukan pelanggaran netralitas lantaran kegiatan yang diinisasinya tersebut memuat pernyataan yang di sampaikan mengarahkan kepada seluruh kader di wilayah Manonjaya untuk mendukung salah satu Paslon Bupati
Dalam Kronologi masih menurut menurut Narasumber bahwa Pendamping Kader Posyandu Kecamatan Manonjaya Yang Berinisial "E" setelah menyampaikan arahan arahan kepada seluruh kader Kedusunan yang di bawah naungan Desa Kamulyan Kecamatan Manonjaya itu memberikan cendra mata kain batik, dengan bahasa harus memilih kepada salah satu Pasangan Calon Bupati Sugianto.
"Ini pak ada seorang pendamping Kader posyandu kecamatan yang berinisial E memberikan sebuah kain batik dengan bahasa harus memilih kepada salah satu calon Cabup pak Ade Sugianto ke setiap kader meminta data pemilih sebanyak 5 orang berikut Nik indentitas tiap kader dan E juga berbicara kalau Bu kapus dan pak Camat juga menganjurkan untuk memilih kandidat calon Cabup kab Tasikmalaya Pak Ade Sugianto, bahkan E juga bilang kalau Pak Ade Sugianto tidak menang di pemilihan nanti dikhawatirkan proyek rehabilitasi puskesmas terbengkalai, "terangnya.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Camat Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya "Kadir S.Sos" saat di mintai tanggapannya melalui telepon WhatsApp kepada awak media mengatakan, terkait adanya dugaan seorang kepala puskesmas yang mengarahkan kepada seluruh kader melalui pendamping kader inisial E untuk mendukung ke salah satu cabup itu tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran.
"Kami hanya sebatas mengetahui atas adanya pembagian kain batik kepada kader-kader yang ada di wilayah kecamatan Manonjaya sebagai bentuk apresiasi, kalau mengenai dugaan mengarahkan untuk memilih ke salah satu cabup Pak Ade Sugianto itu diluar sepengatahuan kami, bahkan kami sudah memanggil kepala puskesmas dan menanyakan langsung, jawabannya bahwa itu tidak benar dan tidak ada mengarahkan untuk mendukung salah satu cabup," ungkapnya.
Lain hal menurut kepala puskesmas Manonjaya "Hj.Mia Shopia.SKM.STT. MKM saat di konfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp, mengakui kalau adanya kegiatan dengan para kader dan betul telah membagikan kain batik kepada kurang lebih 400 kader, namun dirinya tidak mau menjelaskan kalau sumber anggaran tersebut.
"Terkait dengan pembagian kain batik kepada kader-kader itu merupakan kepedulian dan apresiasi, untuk sumber anggarannya dan besarannya mohon maaf saya tidak bisa menjawab, yang jelas saya tidak pernah mengarahkan kepada kader untuk mendukung salah satu cabup pak Ade sugianto," dalihnya.
Lebih jauh menurut seorang pemerhati dan selaku Ketua Aliansi Wartawan Pasundan AWP DPD Kota Tasikmalaya "Adehera" dalam menanggapi adanya hal tersebut mengatakan, Untuk mencegah adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan demikian netralitas ASN tetap terjaga.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
( Aliansi Wartawan Pasundan)