Banyumas patroli88investigasi.com Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar psikotropika berinisial MA (32).
MA warga Kecamatan Purwokerto Timur ini diamankan petugas Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (23/11/24) sekira pukul 21.00 wib di depan teras sebuah rumah yang beralamat di jalan M. Yusuf Purwokerto Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/130/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 November 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M,H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti Psikotropika dan menerangkan bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika", terang Kompol Willy.
Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas. MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Kontributor 88 PID Presisi Humas Polresta Banyumas)