Polsek Cilongok Polresta Banyumas Berhasil Gagalkan Curanmor Dan Amankan Pelaku SH

0

 


patroli88investigasi.com Unit Reskrim Polsek Cilongok Polresta Banyumas telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir depan toko kelontong Berkah Desa Panembangan yang diketahui sekira pukul 16.00 wib pada hari Rabu (20/11/24). 


Unit Reskrim Polsek Cilongok berhasil mengamankan seorang laki laki diduga tersangka berinisial SH (29), pada hari Rabu (20/11/24) pukul 17.00 wib.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok AKP Hariyanto, S.H., menjelaskan kronologi peristiwa berawal pada hari Rabu (20/11/24) sekira pukul 07.00 wib korban Wawan (29) warga Desa Cipete Kecamatan Cilongok memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir tempat bekerja di toko kelontong Berkah dengan keadaan dikunci stang. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motor milik korban sedang dibawa atau dikendarai tanpa ijin oleh laki laki yang kemudian diketahui adalah terduga pelaku SH dan kendaraan tersebut dalam keadaan mesin hidup.


"Korban langsung menghadang SH dan pada saat ditanya SH langsung tancap gas namun korban berhasil memegang begel belakang sepeda motor dan membuatnya terjatuh bersama sepeda motor korban. Kemudian korban berteriak "maling maling" sehigga datang warga membantu mengamankan SH berikut sepeda motor milik korban. Setelah pelaku diamankan warga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa ijin", tutur Kapolsek Cilongok. 


Petugas Polsek Cilongok kemudian mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. "Satu orang pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya berhasil melarikan. Sedangkan SH kami amankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Nopol: R-4962-GN warna hitam, 1 (satu) buah kunci Letter Y terbuat dari besi steanless ukuran 8-9-10 mm, 1 (satu) buah mata kunci terbuat dari besi ukuran panjang 8 cm serta 1 (satu) buah potongan kayu panjang 6 cm yang kedua ujungnya dimodifikasi magnet guna proses hukum lebih lanjut", tutup AKP Hariyanto, S.H.


(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)