CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana belum lama ini. Sebanyak 4 pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian masing-masing.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana. Adapun tersangka yang berhasil kami amankan berinisial AK (38) warga Kecamatan Sukadana dan DS (42) yang merupakan warga Kecamatan Cijeungjing. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial masih dibawah umur," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukadana Ipda Dayat Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (25/11/2024).
Kapolsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (21/11) lalu. Hasil penyelidikan dan penelusuran oleh Tim Penyidik Polsek Sukadana Polres Ciamis didapat lokasi keberadaan barang curian berupa handphone dan langsung dilakukan penyergapan.
"Pengungkapan pertama dari penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tiga unit handphone. Namun setelah didalami terhadap penadah berinisial DS, bahwa dirinya sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Bunter," tutur Ipda Dayat Hidayat.
"Adanya laporan, Kanit Reskrim dan anggota bersama Kanit intelkam melakukan penyelidikan secara trace imei dan cek posisi handphone, dan munculah nomor target dan posisinya. Selanjutnya mendatangi sesuai cek posisi tersebut dan diamankan tersangka DS dirumahnya, dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan mendapatkan handphone dari tersangka AK beserta dua tersangka dibawah umur dan semua tersangka ditemukan di rumahnya masing masing, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka didapat keterangan dari tersangka DS bahwa selain menerima barang hasil curian berupa HP, dia juga telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio di Dusun Bunter Desa Bunter Kecamatan Sukadana tanggal 20 Oktober 2024," kata Ipda Dayat Hidayat menambahkan.
Atas perbuatan itu, kata Ipda Dayat Hidayat, kedua tersangka dibawah umur disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan OK dan DS dikenakan Pasal 480 KUHPidana. "Saat ini kami mengamankan tersangka dan barang bukti. Kemudian segera melimpahkan perkara ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti lebih dalam," kata Ipda Dayat Hidayat.
(Ayep)