patroli88investigasi.com
Sumbawa Barat - Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan tersangka MZ , 40 th alamat Kel. Menala Taliwang Selasa, 3/12/2024 ; pukul 20.20 lalu.
Pengungkapan kasus penedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lelaki (MZ) terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, tidak mau buang waktu selanjutnya Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin penggerebekan sebuah rumah di kelurahan Menala yang dihuni oleh tersangka ( MZ) yang disaksikan oleh Kepala lingkungan setempat.
Pada saat petugas bersama saksi - saksi akan melakukan penggeledahan sontak tersangka ( MZ ) melompat pagar belakang untuk melarikan diri sehingga dikejar oleh petugas dan satu Tim lagi melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka ( MZ ) dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan dan istri tersangka dan petugas mendapatkan barang bukti berupa :
* 2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk samsung warna merah .
* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru
* uang tunai Rp.450.000 00( empat ratus lima puluh ribu rupiah).
* 1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gr ( dua belas koma enam puluh tiga gram).
Tersangka MZ pun akhirnya tertangkap dan mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang didapatkan petugas di saku celana dan tersimpan di lemari kamarnya adalah milik tersangka ( MZ), tersangka mendapatkan narnotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki AD yang berasal dari Alas Barat seberat 12 gram namun mendapatkan bonus sehingga melebihi yang ia beli, tersangka membeli sabu seharga Rp. 14.000.000,00 ( empat belas juta rupiah ) dari jumlah sabu yang ia beli tersebut sudah diedarkan sekitar 1 ( satu ) gram terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H. kepada awak media.
Sampai saat ini Tersangka ( MZ ) dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).
(R.Tk88)