Biaya PTSL Desa Sukapura Kecamatan Wado Diduga Melebihi Ketentuan SKB Tiga Menteri

0


SUMEDANG, Patroli88Investigasi -
Program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukapura, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, diduga telah melebihi biaya yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah, biaya untuk satu bidang tanah dalam program PTSL seharusnya tidak melebihi 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah.

Saat dikonfirmasi lewat washapp, pada Senin (30/12/2024) Kepala Desa Sukapura, Dahman menjelaskan bahwa kuota program PTSL di desa tersebut adalah sebanyak 800 bidang, dan biaya yang ditetapkan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),"Tulis Chatnya.

Tim investigasi di lapangan mendapatkan informasi dari sumber yang identitas nya tidak di publikasikan, bahwa warga masyarakat diminta membayar biaya yang berbeda-beda dan biaya tersebut diduga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini, diduga melanggar aturan dan merupakan bentuk penyalahgunaan dari program tersebut yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara legal dan transparan.

"Keterbukaan dan kejujuran dalam pelaksanaan program tersebut sangatlah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat," Ujarnya.

Oleh karena itu, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini dan memastikan bahwa program PTSL di Desa Sukapura dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Keterbukaan, keadilan, dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program ini demi kepentingan bersama masyarakat dan keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan" Pungkasnya.

(Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)