Kuningan, 31 Desember 2024 – Menjelang perayaan malam tahun baru 2025, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto.
Operasi menyasar tiga lokasi, yakni rumah milik saudara M, toko saudara T, dan rumah saudara U. Ketiga lokasi ini berada di Kelurahan Cirendang dan Desa Sindangsari, Kecamatan Kuningan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol. Lokasi tersebut menjadi perhatian polisi karena potensi peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam operasi, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dari ketiga tempat tersebut. Dari rumah saudara M, ditemukan 63 botol minuman jenis Ciu. Sementara dari toko saudara T, petugas menyita 59 botol minuman beralkohol berbagai jenis, seperti Anggur Kolesom, Bir Singaraja, dan Ice Land. Sedangkan dari rumah saudara U, aparat mengamankan 34 botol minuman jenis AO dan Anggur Kolesom.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam pergantian tahun. “Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib, terutama dengan mencegah konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun kecelakaan,” ungkapnya.
Operasi yang berlangsung aman dan lancar ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kuningan. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan bijak dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya suasana yang kondusif.