Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com. - Mayat wanita terbakar di gudang kosong bekas pemotongan kayu, menggegerkan warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024) malam. Kanit Inavis, Ipda Firdianyah yang memimpin proses evakuasi membenarkan kejadian tersebut. Ipda Firdi mengaku telah mengevakuasi jasad korban ke RSUD Syamrabu Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB Minggu malam.
Tak berselang berapalama dari proses evakuasi korban, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak mengumpulkan sejumlah barang bukti, informasi dari masyarakat dan saksi saksi di lapangan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim penyidik akhirnya mendatangi rumah MAI yang merupakan pacar korban di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis untuk diinterogasi. Alhasil, MAI mengaku jika dirinya yang telah menghabisi nyawa korban dengan dibacok menggunakan sajam sebelum akhirnya dibakar oleh tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi (02/12/2024) mengatakan jika saat ini polisi telah berhasil mengidentifikasi identitas korban yang notabene nya merupakan mahasiswi di Bangkalan.
"Korban merupakan pacar MAI yakni EJ, seorang mahasiswi di Bangkalan yang berasal dari Tulungagung. Usia korban masih 20 tahun," terang Kapolres.
AKBP Febri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan senjata tajam. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya luka sabetan di bagian leher dan kepala.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Setelah cekcok, pelaku langsung membacok arah kepala lalu leher. Setelah korban terjatuh dan meninggal karena luka bacok, pelaku langsung menyeret korban ke tempat bekas Somil yang daerahnya sepi. Lokasinya di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Setelah itu, untuk menghilangkan jejak pelaku membeli bensin, dan kemudian dibakar," terang AKBP Febri.
Setelah membakar korban, pelaku pulang kerumahnya dan tidak menceritakan hal apapun kepada keluarganya. Keluarga pelaku baru mengetahui kronologis kejadiannya, saat tim penyidik hendak menangkap korban," tambah AKBP Febri.
Selain itu, AKBP Febri menambahkan jika pelaku sudah terbiasa membawa sajam untuk berjaga-jaga. "Sajam yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban adalah calok," ungkap Kapolres.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rud88)