Indramayu - (P88)Patroli88investigasi.com //
Kapolsek Kedokan bunder IPDA Tasim berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Kedokan bunder Kabupaten Indramayu.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Apta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktek perjudian, baik yang konvensional maupun judi online.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kedokan bunder IPDA Tasim menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, mulai dari sabung ayam, dadu, judi online, serta semua bentuk perjudian.
Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami, ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polsek Kedokan bunder juga memasang spanduk di berbagai titik untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya perjudian dan sanksi yang dapat dikenakan.
Kapolsek mengingatkan bahwa hukum yang berlaku untuk pelaku perjudian dapat digunakan hukuman penjara hingga 10 tahun, serta dikenakan denda sebesar 25 juta rupiah.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, serta mendukung pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, dan bebas dari perjudian, dan apabila masyarakat melihat kegiatan yang mencurigakan, agar segera jangan ragu untuk segera laporkan kepada kami ungkap Kapolsek IPDA Tasim
( RIDHO88 )