Seorang pengedar ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi

Sumbawa Barat NTB  - Beberapa peredaran narkotika jenis sabu terus diungkap Sat Resnarkoba,  kali ini satu orang pengedar narkotika jenis ganja kering dibekuk Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Arab Kenangan , Taliwang,  Sabtu 14 /12 / 2024 pukul 22.30 lalu.

Pengungkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba dan berhasil menangkap lelaki ( MZ) 28 th, beralamat di Kel. Arab Kenangan jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Tersangka ( MZ ) ditangkap oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di d

kamar kostnya  yang berada di lingkungan  Kenangan Atas Kel. Arab Kenangan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni ( MZ ) didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100,705 ( seratus koma tujuh ratus lima ) gram.

Lanjut kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( MZ ) mendapatkan barang terlarang  berupa narkotika jenis ganja tersebut ia beli dari lelaki ( JP ) , dalam keterangannya  tersangka ( MZ ) menerima ganja kering tersebut dalam satu kemasan yang dibungkus  kertas dan dililit lakban warna coklat dari ( JP ) dengan kesepakatan bahwa ( MZ) yang akan memasarkan ganja tersebut dan hasilnya dibagi dua sesama mereka.

Setelah menerima ganja dari ( JP ) selanjutnya ( MZ ) mengemas menggunakan plastik klip supaya mudah memasarkan, dalam aksinya ( MZ ) sudah mengedarkan sebanyak 2 poket sedang  dan 11 poket kecil seharga Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh rupiah ) sampai akhirnya terhedus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sumbawa Barat beserta barang bukti    ganja seberat 100,705 ( seratus koma tujuh ratus lima) gram ganja kering yang sudah dikemas menggunakan plastik klip, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) karena uang hasil penjualan sudah dibagi sama (JP) sehingga tersisa Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah)

Sedangkan terduga ( JP ) masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat,  dan tersangka ( MZ ) sudah dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 4 ( empat  ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

(R.Tk88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)