Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Dua Pelaku curanmor diamankan Reskrim Polres sektor Socah, Bangkalan. karena kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di rumah AN (44 tahun), warga Dusun Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Dua orang tersangka yakni AB (24 tahun) dan HD (29 tahun) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Socah yang berkoordinasi dengan Timsus Polres Bangkalan beberapa waktu lalu. Terhadap polisi, dua tersangka tersebut mengaku jika nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut untuk dijual dan uangnya dipergunakan bermain judi slot.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang biasa meminjam motor yang dicuri kepada pemiliknya ,pelaku merusak lobang kunci dan waktu mencuri hanya menggunakan gunting.
"Kedua tersangka tersebut mengaku melakukan ini yang pertama kali, dan barang bukti langsung kami amankan," terang Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,saat ditemui pada Kamis (26/12/2024) di Mapolres.
Saat ini, berdasarkan keterangan kedua pelaku mereka bekerja sama dengan salah satu orang lainnya yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ada satu orang yang kami tetapkan DPO yakni DD (25 tahun). DD ini diduga kabur saat petugas hendak melakukan penangkapan," lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rud88)